Gedung Kementerian BUMN Wajibkan Tamu Bawa Surat Keterangan Negatif COVID-19
Gedung Kementerian BUMN. (Angga Nugraha/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mewajibkan tamu yang berkunjung ke Gedung Kementerian BUMN menunjukkan surat keterangan rapid test atau uji cepat COVID-19 dengan hasil non reaktif yang berlaku maksimal tujuh hari.

"Berkenaan dengan perkembangan meningkatnya kasus positif COVID-19, dengan ini mulai Senin, 7 September 2020, kami mewajibkan seluruh tamu yang akan berkunjung ke gedung Kementerian BUMN agar dapat menunjukkan surat keterangan uji rapid test dengan hasil non reaktif yang berlaku maksimal tujuh hari," ujar Sekretaris Kementerian BUMN Susyanto dikutip dari Antara, Senin 7 September.

Ia menambahkan, bagi seluruh tamu yang akan berkunjung ke gedung Kementerian BUMN juga wajib mengisi self assessment melalui formulir isian elektronik yang tersedia di lobby Kementerian BUMN.

Apabila tamu yang berkunjung ke Gedung Kementerian BUMN belum memiliki hasil uji rapid test, pihaknya menyediakan layanan uji rapid test berbayar bertempat di Lobby Barat Gedung Kementerian BUMN.

"Kebijakan ini berlaku sampai dengan masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) berakhir," katanya.

Secara terpisah, Presiden Joko Widodo meminta para menteri Kabinet Indonesia Maju membuat langkah-langkah untuk mencegah penyebaran COVID-19 di klaster perkantoran, keluarga dan pilkada.

"Hati-hati saya perlu sampaikan yang namanya klaster kantor, klaster keluarga hati-hati, yang terakhir juga klaster pilkada, hati-hati, agar ini selalu diingatkan," kata Presiden Joko Widodo di Istana Negara Jakarta, Senin.

Presiden Jokowi menyampaikan hal itu dalam Sidang Kabinet Paripurna dengan topik "Penanganan Kesehatan dan Pemulihan Ekonomi untuk Penguatan Reformasi Tahun 2021" yang diikuti langsung oleh Wakil Presiden Ma'ruf Amin, para Menteri Kabinet Indonesia Maju serta sejumlah pejabat terkait termasuk Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Doni Monardo.

"Karena yang selalu kita kejar-kejar adalah tempat-tempat umum, tempat-tempat publik, tapi kita lupa bahwa sekarang kita harus hati-hati di klaster-klaster yang tadi saya sampaikan," ungkap Presiden Jokowi.

Hingga Minggu 6 September, jumlah terkonfirmasi COVID-19 di Indonesia mencapai 194.109 orang dengan penambahan hari ini sebanyak 3.444 kasus. Terdapat 138.575 orang dinyatakan sembuh dan 8.025 orang meninggal dunia. Sedangkan jumlah pasien suspek mencapai 89.701 dengan total spesimen yang telah diuji sudah sebanyak 2.433.752.

Kasus positif COVID-19 ini sudah menyebar di seluruh 34 provinsi di Indonesia dengan daerah terbanyak positif yaitu DKI Jakarta (46.333), Jawa Timur (35.634), Jawa Tengah (15.351), Sulawesi Selatan (12.684), Jawa Barat (12.505).