Proyek Interior DPRD Mukomuko Rp1,8 Miliar Diduga Dikorupsi, Polisi Turun Tangan
Tim dari Satuan Tipikor Polres Mukomuko dan Ahli dari Padang melakukan cek fisik terhadap bangunan interior ruang rapat DPRD Kabupaten Mukomuko, Kamis (27/1/2022) ANTARA/HO-Polisi.

Bagikan:

MUKOMUKO - Satuan Tipikor Kepolisian Resor Mukomuko, Polda Bengkulu, menyelidiki dugaan korupsi proyek pembangunan interior ruang rapat anggota DPRD setempat dengan pagu anggaran sekitar Rp1,8 miliar tahun 2019.

Tim dari Satuan Tipikor Polres Mukomuko dan Ahli dari Padang, melakukan cek fisik terhadap bangunan interior ruang rapat DPRD Kabupaten Mukomuko.

"Hari ini tim dari Satuan Tipikor bersama ahli dari Padang, Sumatera Barat datang ke gedung DPRD Mukomuko untuk melakukan pengecekan hasil pekerjaan fisik proyek pembangunan interior dewan,” kata Kapolres Mukomuko AKBP Witdiardi melalui Kasat Reskrim AKP Teguh Ari Aji dalam keterangannya di Mukomuko, dilansir Antara, Kamis, 27 Januari.

Ia mengatakan, pihaknya saat ini baru melakukan penyelidikan dugaan korupsi proyek pembangunan interior ruang rapat DPRD Mukomuko

Ia menyatakan, pihaknya akan mendalami dugaan korupsi pembangunan interior ruang rapat DPRD setempat dengan cara mengumpulkan bukti yang terkait dengan kasus ini.

Selain itu, ia mengatakan, pihaknya akan memanggil orang-orang yang terkait dengan proyek ini sebagai saksi dalam dugaan korupsi pembangunan interior ruang rapat DPRD setempat.

"Dalam proyek ini, siapa saja yang terlibat dan yang harus bertanggung jawab atas kegiatan ini akan diketahui dan disampaikan setelah kasus ini sudah naik ke tahap penyidikan," ujarnya.

Untuk selanjutnya, ia mengatakan, pihaknya akan menyampaikan perkembangan kasus ini. sekarang ini polisi sedang fokus untuk mengumpulkan bukti-bukti di lapangan dulu, mudah-mudahan dalam waktu dekat sudah dapat kita ketahui apa hasilnya.

Sementara itu, pemerintah setempat tahun 2019 mengalokasikan dana sebesar Rp1,8 miliar untuk pembangunan interior ruang rapat DPRD setempat.

Proyek pembangunan interior ruang rapat DPRD setempat tersebut dikerjakan oleh CV Bintang Terang dengan nilai kontrak pekerjaan sebesar Rp 1,5 miliar yang bersumber dari APBD Tahun

2019, namun pekerjaan pembangunan interior ruang rapat DPRD setempat tersebut tidak selesai tepat waktu.