2 Begal Berpistol yang Tembak Penjual Nasi Kucing di Demak Ditangkap Polisi
ILUSTRASI PIXABAY

Bagikan:

DEMAK - Tim Unit Reskrim Polsek Mijen menangkap 2 pelaku begal yang bersenjatakan pistol airsoft gun untuk menakuti korbannya. Dua orang berinisial N (24) dan ZA (34) ditangkap dari total 4 orang pelaku kejahatan.

Kapolres Demak AKBP Budi Adhy Buono menjelaskan, penangkapan pelaku ini berdasarkan laporan warga yang langsung ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan terhadap para pelaku

Para pelaku ini melakukan pembegalan di Jalan Raya Mijen - Wedung, Desa Jleper, Kecamatan Mijen, Kabupaten Demak, pada Rabu 19 Januari.

Tidak butuh waktu lama, Polsek Mijen bekerjasama dengan Unit Resmob Polres Demak kemudian melakukan pengejaran terhadap pelaku hingga akhirnya menangkap para pelaku di lokasi yang sama.

"Kurang dari 24 jam setelah melakukan kejahatan, para pelaku ditangkap saat berada di pasar Bintoro Demak pada tanggal 20 Januari 2022. Kedua pelaku lainnya hingga saat ini masih dalam pengejaran petugas," kata AKBP Budi saat konferensi pers sebagaimana dikutip dari keterangan tertulis Humas Polres Demak, Selasa, 25 Januari. 

Korban para begal ini  seorang penjual nasi kucing bernama Masrur (32), warga Desa Jetak, Kecamatan Wedung, Kabupaten Demak. Korban mengalami luka tembak di bagian pipi sebelah kanan.

Ada pun modus kejahatan yang dilakukan para pelaku ini berboncengan di jalan sepi mencari calon korban. Setelah mendapat sasaran para pelaku melakukan pengejaran. Selanjutnya di tengah jalan para pelaku memepet dan menembak korbannya menggunakan pistol airsoft gun.

"Pelaku menembak korban sebanyak 4 kali. Dalam kejadian itu, korban menambah kecepatan sepeda motornya sehingga berhasil lolos dari aksi pembegalan," sambung AKBP Budi. 

Berdasarkan pengakuan para pelaku, kejahatan tersebut sudah dilakukannya sebanyak 2 kali di wilayah Demak.

"Sebelumnya para pelaku melakukan aksi yang sama di Kecamatan Wedung, pada tanggal 10 Januari 2022 dengan hasil sepeda motor dan hasilnya digunakan untuk membeli pistol ai soft gun," paparnya.

Menurut AKBP Budi, pelaku ZA merupakan orang yang melakukan penembakan sekaligus otak dari pencurian dengan kekerasan tersebut.

"Atas perbuatannya, pelaku di kenakan Pasal 365 KUHP Jo Pasal 53 KUHP tentang percobaan pencurian dengan kekerasan dan atau penganiayaan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara," katanya.