Bagikan:

JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengklaim penyimpangan yang dilakukan anggota polisi mengalami penurunan pada tahun 2021. Penyimpangan ini terdiri dari pelanggaran disiplin, kode etik profesi, maupun pidana.

"Dengan rincian pelanggaran disiplin menurun 20,67 persen, pelanggaran KEPP (kode etik profesi Polri) menurun 37,29 persen, dan pidana oleh anggota Polri menurun 18,31 persen," ujar Kapolri di gedung DPR, Senin, 24 Januari.

Hal itu, menurut Kapolri, membuktikan Polri terus melakukan perbaikan secara bertahap meski masih ada persepsi yang berkembang di media massa maupun media sosial (medsos), mengenai pelanggaran yang dilakukan polisi.

Jenderal Sigit menjelaskan, Polri juga telah melakukan penelitian terkait apa yang menjadi faktor penyimpangan tersebut. Diantaranya, faktor individu dan faktor organisasi.

"Untuk meminimalisir faktor penyimpangan tersebut, Polri akan melakukan pengawasan sampai titik-titik terkecil atau Polsek agar pelaksanaan tugas Polri agar berjalan dengan baik," katanya.

Dia menegaskan, Polri juga berkomitmen menindak tegas oknum-oknum yang melakukan penyimpangan secara transparan. Sebab kata dia, oknum-oknum tersebut telah menciderai institusi dan capaian positif yang telah dilakukan oleh rekan-rekan lainnya.

"Anggota yang bekerja dengan baik akan mendapatkan reward dengan indikator yang telah kami tentukan," tegas Kapolri.