Bagikan:

JAKARTA - Unit Reskrim Polsek Cakung mengamankan seorang pelaku begal bersenjata tajam jenis samurai di Jalan Kavling DPR, RT 06/06, Kelurahan Jatinegara, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur pada Minggu 23 Januari, malam.

Pelaku yang diketahui berinisial AA itu tak berkutik saat diamankan berikut barang bukti sebilah samurai. Sementara teman pelaku lainnya berinisial D berhasil meloloskan diri dan dalam pengejaran petugas.

"Barang yang akan diambil berupa motor merk Scoppy tahun 2010 bernopol B 6162 UQT yang dilakukan oleh pelaku berinsial AA dan seorang temannya berinsial D (DPO)," kata Kapolsek Cakung Kompol Satria Darma kepada VOI, Senin 24 Januari.

Modus aksi kejahatan yang dilakukan kedua pelaku adalah berputar secara random mencari sasaran korban. Mulanya, kedua pelaku mengendarai motor Nmax warna hitam berboncengan. Pelaku inisial AA mendekati motor korban dan turun dari kendaraannya tepat di sebelah motor korban.

Barang bukti samurai yang dibawa pelaku saat beraksi/ Foto: IST

"Pelaku AA menitipkan samurai kepada kawannya. Saat pelaku mendekati motor korban, kawan pelaku memajukan motornya ke depan lagi sambil membawa senjata tajam jenis samurai yang dipegang dengan tangan kanan, sambil diapit menggunakan kakinya," kata Kompol Satria.

Kedua pelaku mendekati motor korban, NA dan SIN, yang tengah berusaha menarik motornya terperosok ke dalam jalan berlumpur.

"Kemudian kedua pelaku berhenti di samping kedua korban. Setelah itu tersangka AA, meletakan samurai ke jok motor dan berpura-pura membantu kedua korban dengan menarik motor dari lumpur," ujarnya.

Pelaku AA pun memegang stang motor korban, sementara kedua korban mendorong dari belakang. Setelah motor keluar dari lumpur, tersangka AA langsung naik ke atas motor dan langsung menarik gas dengan kencang.

Namun kedua korban berusaha mempertahankan motor dengan tetap memegang handel bagian belakang motor. Akibatnya, kedua korban terjatuh dan sempat terseret sekitar 1 meter. Pelaku dan motor yang hendak dibawa kabur juga ikut terjatuh secara bersamaan.

"Saat itu kedua korban berteriak minta tolong. Teman korban yaitu saksi RNP dan NQN yang melihat dari jarak sekitar lima meter ikut berteriak minta tolong," kata Kompol Satria.

Rupanya teriakan korban tidak digubris oleh pelaku. Pelaku AA justru kembali berusaha membawa kabur motor korban dengan menarik gas.

Kemudian rekan korban lainnya berinisial NAS kembali memegang setang motor hingga mengundang perhatian warga lainnya dan petugas. Pelaku AA pun berhasil diamankan dan ditemukan senjata tajam samurai.

"Kemudian pelaku AA dan barang bukti samurai diamankan ke Polsek Cakung. Pelaku dijerat Pasal 365 Jo 53 KUHP dan Pasal 2(1) UU darurat no 12 thn 1951," ujar Kompol Satria.