MPR: Pembahasan Lanjutan RUU TPKS Bersama Pemerintah Belum Bisa Segera Dimulai
Paripurna DPR/Foto: VOI

Bagikan:

JAKARTA - Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat menilai diperlukan realisasi sejumlah komitmen sangat dinantikan agar masyarakat dapat kepastian perlindungan dalam kesehariannya dari bahaya kekerasan seksual dan kasus positif COVID-19.

"Di tengah maraknya tindak kekerasan seksual dan meningkatnya kasus positif COVID-19 di Indonesia, para pemangku kepentingan perlu memberi perhatian serius terhadap kelompok rentan yang terdampak sejumlah peristiwa saat ini," kata Lestari Moerdijat dalam keterangan tertulisnya dikutip Antara di Jakarta, Minggu 23 Januari.

Menurutnya, saat ini merupakan kondisi yang sulit bagi masyarakat, ancaman tindak kekerasan seksual dan jumlah kasus positif COVID-19 yang meningkat karena masuknya varian Omicron harus dihadapi bersamaan dengan dampak berbagai perubahan yang terjadi.

Lestari juga menilai, komitmen pimpinan DPR untuk mempercepat proses legislasi Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) masih harus terus dikawal untuk memastikannya.

"Meski secara lisan pimpinan DPR mengatakan akan mempercepat, namun dalam proses administrasi legislasi RUU TPKS masih terkesan dilakukan seperti biasa, sehingga tahapan pembahasan lanjutan bersama Pemerintah belum bisa segera dimulai," ujarnya.

Dia menjelaskan, dalam upaya pengendalian COVID-19 di Indonesia, para pemangku kepentingan juga menghadapi tantangan dalam hal konsistensi.

Apabila, lanjutnya, masyarakat diimbau tidak bepergian ke luar negeri karena lonjakan kasus positif COVID-19 di sejumlah negara, seharusnya para pemangku kepentingan juga mencegah masuknya orang dari luar negeri ke tanah air, dengan larangan masuk bagi warga yang di negara asalnya terjadi ledakan kasus COVID-19.

"Akibatnya yang terjadi saat ini tren peningkatan kasus positif COVID-19 di tanah air terus berlanjut. Terjadinya kematian akibat orang yang memiliki komorbid terpapar varian Omicron, menjadi kabar kurang menggembirakan yang harus segera diatasi," ucapnya.

Karena itu, menurut dia, kelompok rentan terdampak COVID-19 dan tindak kekerasan seksual seperti perempuan dan anak, kelompok minoritas, serta warga yang memiliki komorbid, tegasnya, harus segera mendapatkan kepastian perlindungan.

Dia menjelaskan konsistensi para pemangku kepentingan merupakan hal yang sangat penting saat ini agar komitmen yang dicanangkan sejumlah pihak dapat dilaksanakan sesuai dengan yang direncanakan.

Lestari menilai, masyarakat memerlukan perlindungan yang segera dari berbagai dampak peristiwa yang terjadi dan kewajiban para pemangku kepentingan melindungi setiap warga negara adalah komitmen yang mulia, jangan sampai tertunda, apalagi diabaikan karena kepentingan sesaat.