Saudara Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin Juga Ditetapkan Jadi Tersangka
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam jumpa pers OTT Bupati Langkat Sumut Terbit Rencana Perangin Angin/FOTO: Wardhany Tsa Tsia-VOI

Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan enam orang sebagai tersangka dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara setelah melakukan operasi tangkap tangan (OTT). Lima orang ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan satu orang tersangka pemberi suap.

Keenam orang yang ditetapkan sebagai tersangka penerima suap adalah Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin; Kepala Desa Balai Kasih yang merupakan saudara kandung Terbit Rencana, Iskandar PA; dan tiga orang swasta atau kontraktor yaitu Marcos Surya Abdi, Shuhandra Citra, serta Isfi Syahfitra.

Sementara seorang pemberi adalah Muara Perangin Angin yang merupakan pihak swasta atau kontraktor.

"KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan tersangka," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam konferensi di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis, 20 Januari dini hari.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, mereka akan ditahan di Rutan KPK yang berbeda. Terbit Rencana ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur bersama Shuhandra Cita.

Sementara Muara Perangin Angin ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih; Isfi ditahan di Rutan Polres Jakarta Timur; dan Marcos Surya Abdi ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat.

Sedangkan untuk Iskandar belum ditahan dan baru akan dibawa ke Polres Binjai untuk dilakukan permintaan keterangan.

"KPK mendapatkan informasi bahwa atas bantuan pihak Kepolisian Daerah Sumatera Utara, tersangka ISK saat ini telah diamankan tim dan segera dibawa ke Polres Binjai," ungkap Ghufron.

Dalam kasus ini, KPK menduga Terbit melakukan pengaturan dalam pelaksanaan paket proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Langkat.

Ghufron menyebut Terbit juga memerintahkan anak buahnya untuk aktif berkoordinasi dengan saudara kandungnya, Iskandar yang jadi perwakilan dirinya untuk memilih kontraktor yang memenangkan paket pekerjaan di Dinas PUPR dan Dinas Pendidikan.

"Agar bisa menjadi pemenang paket proyek pekerjaan, diduga ada permintaan persentase fee oleh Tsk TRP melalui Tsk ISK dengan nilai persentase 15 persen dari nilai proyek untuk paket pekerjaan melalui tahapan lelang dan nilai persentase 16,5 persen dari nilai proyek untuk paket penunjukkan langsung," jelas Ghufron.

Atas perbuatannya, Terbit bersama tersangka penerima suap lainnya disangka melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 UndangUndang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Sedangkan Muara sebagai pemberi disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.