MEDAN - Pria penarik becak berinisial HN (51) ditangkap tim Polsek Medan Barat. HN mencuri laptop milik seorang pegawai Lion Parcel.
Kapolsek Medan Barat, Kompol Ruzi Gusman mengatakan, korban pencurian bernama Dini Hafizha Ramadhani (24) yang bekerja di bagian administrasi di kantor Lion Parcel, Medan Barat. Saat kejadian, korban sempat pindah dari meja kerja karena merasa tidak enak badan.
“Korban merasa tidak enak badan pindah ke meja sebelahnya untuk tiduran sambil bermain ponsel hingga tertidur," ujar Kompol Ruzi, Selasa, 18 Januari.
Saat terbangun, korban tersadar laptopnya hilang dicuri dari atas meja. Hingga akhirnya korban memutuskan melapor ke polisi.
Dari laporan, polisi melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka pencurian.
"Tersangka pada saat itu sedang berada di Jalan Empat, Kelurahan Pulo Brayan Bengkel, Kecamatan Medan Timur. Petugas lalu melihat tersangka sedang berdiri di pinggir jalan dan langsung menangkapnya," sambungnya.
BACA JUGA:
Kompol Ruzi mengatakan, saat diinterogasi, tersangka menyebut laptop hasil curian telah dijual kepada seseorang berinisial S yang kini buron seharga Rp800 ribu.
"Petugas langsung menuju rumah S, saat digeledah ditemukan barang bukti 1 laptop, Namun S sudah tidak berada di tempat dan pelaku dibawa ke Polsek Medan Barat untuk dimintai keterangan lebih lanjut," kata dia.
Tersangka mengakui semua perbuatannya. Hasil uang hasil curian digunakan untuk membeli kebutuhan sehari-hari.
"Uang sebesar Rp 800 ribu itu dibawa pulang tersangka dan gunakan untuk kebutuhan makan sehari-hari dan membeli obat orang tua tersangka," kata Kompol Ruzi.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.