JAKARTA - Wakil Ketua Fraksi PKS DPR RI Netty Prasetiyani, mendorong pemerintah untuk segera membuat Undang-Undang Perlindungan pekerja rumah tangga (PRT).
Netty menjelaskan, UU ini perlu dibuat lantaran tidak sedikit masalah yang kini dihadapi oleh para PRT. Mulai dari bekerja dalam situasi yang tidak layak, jam kerja yang panjang, perlakuan majikan yang semena-mena, hingga ekploitasi yang mengarah pada perbudakan modern.
Dia pun berharap pemerintah memberikan pengakuan atas eksistensi PRT yang dilakoni oleh warga negara Indonesia.
"Tentu saja pengakuan negara ini harus ditindaklanjuti dengan melindungi PRT yang sangat rentan mendapatkan diskriminasi dan kekerasan, baik fisik maupun psikis," ujar Netty kepada wartawan, Senin, 17 Januari.
"Para PRT juga harus mendapatkan jaminan sosial saat mereka sakit dan saat mereka mendapatkan masalah seperti saat pandemi,” sambungnya.
BACA JUGA:
Menurut legislator Jawa Barat itu, negara memiliki kewajiban menjalankan amanat konstitusi bahwa semua warga negara berhak mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak. Dalam mengupayakan penghidupan yang layak ini, kata Netty, setiap pekerjaan juga berhak dilindungi oleh negara tanpa terkecuali para PRT.
"Menjadi sebuah kebutuhan agar RUU PPRT segera ditetapkan sebagai RUU inisiatif DPR RI karena sudah diperjuangkan sejak tahun 2004 atau 18 tahun yang lalu,” tegasnya.
Netty menegaskan, Fraksi PKS di DPR berkomitmen untuk mendorong segera dituntaskannya pembahasan RUU PPRT menjadi sebuah UU.
“Komunikasi secara intensif harus dilakukan kepada pimpinan DPR RI, para pimpinan fraksi, dan badan legislasi agar RUU ini mendapat dukungan secara luas,” kata Netty.