BADUNG - Mantan karyawan villa, Luga Sihombing alias Nixon (52) nekat melakukan pencurian di bekas tempat kerjanya di Villa Basana, Jalan Blong Bidadari, Kelurahan Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali.
"Diduga pelaku melakukan perbuatan tersebut karena merasa belum dibayar gajinya selama bekerja di Villa Basana," kata Kapolsek Kuta Selatan Kompol I Ketut Sugiarta Yoga, Jumat, 14 Januari.
Pencurian terjadi pada Jumat 10 Desember. Korban bernama Jessyca Ernawati Alexa melaporkan sejumlah barang dirusak dan hilang di villa
"Atas kejadian tersebut korban melaporkan ke Polsek Kuta Selatan guna proses lebih lanjut," sambungnya.
Dari laporan korban, polisi melakukan penyelidikan hingga diketahui pelaku tinggal di villa D'Resort Ungasan Banjar Wanagiri, Kecamatan Kuta Selatan, Badung, Bali. Pelaku pun ditangkap pada 5 Januari.
"Saat diinterogasi pelaku mengakui perbuatannya telah mengambil barang-barang di villa. Kemudian, pelaku diminta untuk menunjukkan barang-barang yang diambil. Setelah barang bukti semua terkumpul pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolsek Kuta Selatan," paparnya.
BACA JUGA:
Barang bukti yang diamankan, televisi, matras, tabung gas tiga kg, magicom, bir listrik dan alat musik.
"Ada pun barang-barang yang dirusak, mesin pompa kolam renang dan tanaman yang ada di halaman villa dan kerugian kurang lebih Rp5 juta. Modusnya pelaku mengambil dan melakukan pengerusakan barang atau perlengkapan villa milik korban," ujar Sugiarta Yoga.
Kompol Sugiarta mengatakan, pelaku pernah menjadi karyawan dan sudah di-PHK oleh korban. Selain itu, dari keterangan korban bahwa selama ini untuk gaji pelaku telah dibayar oleh korban.
"Pernah kerja sama korban tapi sudah di PHK. Kerja tiga bulan sama korban sehari setelah diberhentikan besoknya mengambil barang milik korban. Menurut keterangan korban selama bekerja yang bersangkutan tidak digaji," ujarnya.