MEDAN - Polisi menangkap tujuh orang tersangka dalam kasus pengeroyokan yang menewaskan pria berinisial M (30) warga Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Triyadi, mengatakan, identitas ketujuh tersangka masing-masing berinisial BC (26), APM (36), AA (34), JDS (27), WM (26), TM (55) dan RPN (17).
"Ketujuh tersangka ditangkap di lokasi yang berbeda," katanya dikutip Antara, Kamis, 13 Januari.
Triyadi menyebutkan, kasus pengeroyokan berujung kematian itu terjadi pada Sabtu, 8 Januari sekitar pukul 01.00 WIB di Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai.
BACA JUGA:
Ia mengatakan kasus penganiayaan tersebut dilatarbelakangi rasa sakit hati lantaran anggota keluarga perempuan para tersangka diduga dicabuli oleh korban.
"Motifnya sakit hati terkait kasus dugaan pencabulan," katanya.
Setelah pengeroyokan tersebut, korban sempat dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan. Namun, tak berapa lama, korban meninggal dunia.
"Para tersangka dijerat dengan Pasal 170 Ayat (2) ke 3e Jo Pasal 351 Ayat (3) KUHPidana," katanya.