12 Jam Diperiksa dan Belum Rampung, Ferdinand Hutahaean Kembali Dimintai Keterangan
Foto Humas Mabes Polri

Bagikan:

JAKARTA - Ferdinand Hutahean kembali dijadwalkan menjalani pemeriksaan usai ditetapkan sebagai tersangka. Sebab, masih banyak pertanyaan yang belum dilontarkan penyidik pada kesempatan sebelumnya.

"Saudara FH sudah diperiksa dan pada hari ini tadi dijadwalkan untuk pemeriksaan kembali karena masih banyak pertanyaan-pertanyaan yang belum tersampaikan tadi malam," ujar Juru Bicara Divisi Humas Polri Kombes Hendra Rochmawan kepada wartawan, Selasa, 11 Januari.

Selain itu, pemeriksaan pun dilanjutkan karena sebelumnya Ferdinand sempat meminta menundanya. Alasannya, eks politikus Demokrat itu merasa lelah setelah menjalani rangkaian pemeriksaan selana 12 jam.

"Yang bersangkutan minta untuk istirahat terlebih dahulu," kata Hendra.

Di sisi lain, dalam rangkaian penyelidikan dan penyidikan kasus itu telah memeriksa 17 saksi. Pemeriksaan saksi untuk memperkuat bukti-bukti yang telah dikumpulkan.

"Saksi biasa ini untuk memperkuat penyidikan terhadap kasus," kata Hendra.

Ferdinand Hutahaean ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian bernuansa SARA. Dalam kasus ini, Ferdinand Hutahaean terancam hukuman pidana penjara selama 10 tahun.

Ferdinand Hutahaean dijerat dengan pasal berlapis yakni, Pasal 14 ayat 1 dan 2 peraturan hukum pidana Undang-Undang nomor 1 tahun 1946 kemudian, pasal 45 ayat (2) jo pasal 28 ayat (2) Undang-Undang ITE.