Mantan Bupati Mojokerto Segera Disidang Terkait Dugaan Gratifikasi dan Pencucian Uang
Aset berupa tanah dan bangunan di Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, disita KPK terkait kasus TPPU mantan Bupati Mojokerto, Mustofa Kamal Pasa (Foto: Antara)

Bagikan:

JAKARTA - Mantan Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa akan segera disidang terkait dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Ia akan disidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya setelah berkas miliknya dilimpahkan.

Pelimpahan berkas itu dilaksanakan pada hari ini atau Selasa, 11 Januari oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Arif Suhermanto.

"Jaksa KPK telah melimpahkan berkas perkara terdakwa Mustofa Kamal Pasha ke Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri kepada wartawan.

Meski begitu, Ali mengatakan, Mustofa tidak ditahan. Penyebabnya, dia masih menjalani penahanan di Lapas Klas I Surabaya setelah dinyatakan bersalah dalam kasus suap.

"Berikutnya, menunggu penetapan penunjukkan majelis hakim dan penetapan hari sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan," ungkapnya.

Dalam kasus ini, Mustafa didakwa dengan Pasal 12 B UU Tipikor Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP dan Pasal 3 UU TPPU Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP atau Pasal 4 UU TPPU Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Diberitakan sebelumnya, Mustofa ditetapkan sebagai tersangka pencucian uang pada 18 Desember 2018. Dari penerimaan gratifikasi sekitar Rp34 miliar, KPK menemukan dugaan pencucian uang oleh yang bersangkutan.

Pasa diduga telah menyimpan secara tunai atau sebagian disetorkan ke rekening bank yang bersangkutan atau diduga melalui perusahaan milik keluarga pada Musika Group, yaitu CV Musika, PT Sirkah Purbantara (SPU-MIX) dan PT Jisoelman Putra Bangsa dengan modus hutang bahan atau beton.

Ia juga diduga menempatkan, menyimpan, dan membelanjakan hasil penerimaan gratifikasi berupa uang tunai sebesar sekitar Rp4,2 miliar, kendaraan roda empat sebanyak 30 unit atas nama pihak lain, kendaraan roda dua sebanyak dua unit atas nama pihak lain, dan jetski sebanyak lima unit