Menaker Ida: 88 Persen Rekening Penerima dari Target 15,7 Juta Telah Terkumpul
Tangkap layar Menteri Tenaga Kerja, Ida Fauziyah. (Mery Handayani/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan bahwa pemerintah telah mengumpulkan 13,8 juta rekening penerima subsidi gaji dari total 15,7 juta. Jika dipersentasekan jumlahnya telah mencapai 88 persen dari target.

Sementara itu, kata Ida, pada saat yang sama data calon penerima bantuan gaji atau upah yang tervalidasi sesuai dengan kriteria Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 14 Tahun 2020, sebanyak 10,8 juta atau 69 persen dari target.

Ida mengatakan, pada hari ini pemerintah mulai menyalurkan subsidi gaji melalui rekening pribadi penerima manfaat, tetapi belum seluruhnya. Pada tahap awal ini, pemerintah baru menyalurkan dana pada 2,5 juta penerima dan seterusnya akan dilakukan hingga ditargetkan selesai pada akhir Sepetember.

"Pada senin 24 Agustus lalu kami telah menerima 2,5 juta data calon penerima yang telah divalidasi dan diverifikasi oleh BPJS Ketenagakerjaan sebagai batch pertama," katanya, dalam acara Peluncuran Program Subsidi Gaji seperti dilansir dalam laman YouTube Sekretariat Presiden, Kamis, 27 Agustus.

Proses penyaluran bantuan untuk para pekerja dengan gaji di bawah Rp5 juta ini, kata Ida, dilaksanakan melalui bank penyalur yang terhimpun dalam Himpunan Bank Negara (Himbara).

Dari total 2,5 juta penerima gelombang pertama, sebanyak 700.000 lebih berada di rekening Bank Mandiri. Kemudian sebanyak lebih dari 900.000 berada di BNI, sedangkan BRI dan BTN masing-masing melaporkan sekitar 600.000 rekening dan 200.000 rekening.

Adapun penyaluran bantuan subsidi gaji ini diberikan kepada pekerja atau karyawan sebesar Rp600.000 per bulan selama empat bulan, atau total Rp2,4 juta yang akan diberikan setiap dua bulan sekali. Artinya, dalam satu kali pencairan, pekerja akan menerima uang subsidi sebesar Rp1,2 juta.

Ida berharap para penerima subsidi gaji menggunakan uangnya untuk belanja produk dalam negeri. Dengan begitu tujuan program ini yakni untuk mempercepat pemulihan ekonomi nasional dapat tercapat secara optimal.

"Subsidi ini diharapkan mampu menjaga serta meningkatkan daya beli pekerja atau buruh dan mendongkrak konsumsi. Sehingga menimbulkan multipplier effect pada pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat," katanya.

Adapun, kriteria penerima subsidi gaji diatur dalam Permenaker nomor 14 tahun 2020. Di situ tertera bahwa yang berhak menerima adalah pekerja atau buruh yang mendapatkan subsidi harus berstatus warga negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan nomor induk kependudukan.

Pekerja juga harus terdaftar sebagai peserta BPJS aktif sampai dengan bulan Juni 2020. Calon penerima juga merupakan peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan gaji atau upah dibawah Rp5 juta sesuai gaji atau upah terakhir yang dilaporkan pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan.

Terakhir, pekerja atau buruh penerima upah dan memiliki rekening bank yang aktif. Di sini tidak disyaratkan harus Bank Himbara.