Di Depan Hakim, Gaga Muhammad Ungkap Penyebab Laura Anna Lumpuh: Kelalaian Rumah Sakit yang Terlambat Tangani
Gaga Muhammad (Foto Rizky Sulistio/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Terdakwa Gaga Muhammad kembali dihadirkan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur dengan agenda pembelaan atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Selasa 10 Januari. Terdakwa Gaga Muhammad menilai bahwa ada kelalaian dari pihak lain dalam kelumpuhan yang terjadi pada Laura Anna.

"Karena sudah tertuang jelas berdasarkan fakta persidangan bahwa di antara yang menyebabkan cidera berat dan kelumpuhan Laura Anna bukanlah semata-mata karena kelalaian saya. Melainkan ada pihak lain juga yang lalai dalam hal ini," kata Gaga Muhammad di PN Jakarta Timur, Senin.

Pemilik nama asli Gaung Sabda Alam Muhammad itu menjelaskan kelalaian pihak lain yang dimaksud di antaranya dari pihak rumah sakit yang melakukan penanganan pertama terhadap Laura Anna.

"Patut diduga ada kelalaian dari pihak rumah sakit yang terlambat dalam penanganan korban di mana tindakan rumah sakit tidak segera melakukan pemeriksaan lebih serius pada pasien emergency padahal korban sudah menyampaikan keluhan rasa nyeri pada leher bagian belakang," ujarnya.

Gaga mengatakan bahwa saat itu Laura Anna baru mendapatkan penanganan serius ketika empat hari setelah peristiwa kecelakaan terjadi.

"Penanganan dan tindakan serius dan terukur rumah sakit baru dilakukan pada hari keempat sejak korban dibawa ke rumah sakit tersebut yaitu sejak tanggal 8 Desember 2019 sampai 11 Desember 2019 dengan melakukan MRI di rumah sakit lain," katanya.

Dari pemeriksaan MRI, sambungnya, diketahui bahwa ada pergeseran pada tulang belakang Laura Anna akibat peristiwa kecelakaan di Tol Jagorawi.

"Selanjutnya hari kelima korban dirujuk pihak rumah sakit untuk melakukan operasi. Apakah adil kelalaian yang dilakukan pihak lain dibebankan semua ke saya," ujarnya.

Gaga juga mengatakan dalam pledoinya bahwa sebelum musibah kecelakaan terjadi dirinya telah mengingatkan Laura Anna untuk mengenakan sabuk pengaman dengan benar.

"Pihak Laura Anna dalam musibah kecelakaan lalai mengenakan sabuk pengaman sebagaimana keharusan mengenakan sabuk pengaman. Korban hanya mengenakan tali bagian atas sementara tali bagian bawah tidak dipasang," dalihnya.

Terdakwa Gaga Muhammad dituntut hukuman penjara empat tahun enam bulan penjara dalam kasus kecelakaan Laura Anna. Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menuntut pemilik nama asli Gaung Sabda Alam Muhammad denda sebesar Rp10 juta.

"Menjatuhkan pidana penjara empat tahun enam bulan dan denda Rp10 juta apabila denda tak dibayar, kurungan ditambah dua bulan," kata Handri DW selaku JPU dalam tuntutannya.