Bagikan:

JAKARTA - Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama alias Ahok dilaporkan ke KPK terkait sejumlah dugaan korupsi yang menyeret namanya saat masih menjabat. Laporan ini disampaikan Poros Nasional Pemberantasan Korupsi (PNPK) ke KPK.

Usai menyampaikan laporannya, Presidium PNPK, Adhie Massardi mengatakan, ada sejumlah kasus yang menyeret nama Ahok yang dilaporkan ke KPK. Salah satunya, terkait pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras serta sejumlah dugaan lainnya.

"Salah satunya terkait pembelian RS Sumber Waras, pembelian tanah sendiri di Cengkareng, kemudian ada CSR, dan reklamasi dan lain-lain," kata Adhie kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis, 6 Januari.

Adhie mengatakan pengusutan dugaan korupsi yang menjerat Ahok itu sebenarnya mudah dilakukan. Hanya saja, tuding Adhie, pimpinan KPK di periode sebelumnya yaitu Agus Rahardjo dkk menutupi hal tersebut sehingga pengusutan tak bisa dilakukan.

"Kasus korupsinya Ahok ini sudah disini paling gampang, kenapa paling gampang? Karena dari teman-teman di KPK tinggal mengeluarkan dari freezer, kemudian ditaruh di microwave 10 menit sudah bisa disantap, jadi sudah siap saji," ungkapnya.

"Cuma karena di-freezerkan di sini oleh komisioner lama," imbuh Adhie.

Dia berharap setelah pelaporan ini dilakukan, KPK dibawah kepemimpinan Firli Bahuri bisa menuntaskan dugaan korupsi yang menyeret nama Ahok. Apalagi, bukti berupa buku berjudul 'Dugaan Korupsi Ahok' sudah diserahkan ke KPK.

Terkait pelaporan ini, KPK mengatakan akan melakukan verifikasi. Apalagi, laporan PNPK itu sudah diterima oleh Bagian Persuratan KPK.

"Benar bahwa (laporan, red) telah diterima oleh Bagian Persuratan KPK," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri kepada wartawan.

Verifikasi dan telaah ini, sambung dia, penting dilakukan untuk menindaklanjuti tiap laporan yang masuk ke KPK dari masyarakat.

"KPK memastikan akan menindaklanjuti setiap laporan masyarakat dengan lebih dahulu melakukan verifikasi dan telaah terhadap data dan informasi yang disampaikan dalam aduan," ungkapnya.

Dari dua proses di atas, nantinya KPK baru memutuskan apakah akan menindaklanjutinya. Sebab, harus dilihat lebih dulu apakah laporan tersebut jadi ranah komisi antirasuah seperti yang diatur dalam UU KPK Nomor 19 Tahun 2019.

Bila unsurnya memang terpenuhi, kata Ali, KPK tentu akan menindaklanjutinya sesuai aturan hukum yang berlaku. Hanya saja, tindak lanjut yang dilakukan bukan hanya melakukan penindakan tapi bisa melalui perbaikan tata kelola.

"Apabila kedua unsur tersebut terpenuhi maka KPK tentu akan menindaklanjutinya sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujar Ali.

"Namun, masyarakat juga penting untuk memahami bahwa tindak lanjut KPK atas suatu aduan tidak selalu menggunakan pendekatan penindakan," pungkasnya.