Bertemu Mahfud MD, MAKI Bahas Pungli Rachel Vennya Hingga Pejabat Kemenkumham
Menkopolhukam Mahfud MD bertemu Boyamin Saiman/Instagram

Bagikan:

JAKARTA - Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) melakukan pertemuan tertutup dengan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.

Ada sejumlah hal yang dibahas, termasuk perihal pungutan liar (pungli) Rachel Vennya dan pejabat di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Pertemuan ini dilakukan di Kantor Kemenko Polhukam pada Kamis, 6 Januari kemarin.

"Saya ikut mengurusi juga terkait dugaan pungli Rachel Vennya yang tidak ikut karantina. Tadi membahas bahwa sudah diteruskan laporan ke Bareskrim," kata Boyamin dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat, 7 Januari.

Boyamin mengatakan dari laporan tersebut, penyelidikan sudah dilakukan termasuk memanggil beberapa saksi. "Selanjutnya, terkait dugaan pungli di kasus karantina itu karena yang diduga oknum TNI AU selanjutnya akan diserahkan ke POM AU supaya diproses lebih lanjut," ungkapnya.

Tak hanya itu, dalam pertemuan tersebut Boyamin juga menyampaikan kepada Mahfud adanya dugaan pungutan liar terkait usaha kurir. Dia mengatakan ada oknum yang bertugas dan meminta uang.

"Kemudian, (melaporkan, red) dugaan pungli juga pemerasan oknum pejabat di Kemenkumham terhadap kaitannya dengan pejabat di rutan maupun lapas. Itu saya laporkan juga ke Pak Mahfud," jelas Boyamin.

Berikutnya, dia juga melaporkan adanya dugaan pungutan liar terhadap usaha tambang di Kalimantan Selatan. Hanya saja, dia tak memerinci bentuk pungutan tersebut.

Tak hanya soal pungli, Boyamin juga menyebut sempat membahas perihal penegakan hukum. Salah satunya, adalah meminta agar penyidikan terhadap kasus tindak pidana dibatasi selama dua tahun.

Menurut Boyamin, pembatasan seperti ini diperlukan agar tidak ada lagi pengusutan tindak pidana yang mangkrak.

"Termasuk akhirnya untuk megkaji kembali RUU KUHP yang selama ini masih digodok oleh DPR termasuk review, bagaimana ada tiga isu yang sebanarnya untuk masuk dalam materi KUHP terkait dengan praperadilan yang membela masyarakat secara keseluruhan, dalam bentuk hakim pengawas," ungkapnya.

"Penyidikan sendiri maksimal dua tahun, karena selama ini tidak ada jangka waktu penyidikan itu kapan berakhir dinyatakan selesai sehingga perkara mangkrak. Kalau KPK aja dibatasi maksimal 2 tahun maka perkara-perkara yang tidak lebih sulit dibatasi juga penyidikannya dua tahun," imbuh Boyamin.

Sementara itu, Mahfud mengaku senang mendapat kunjungan dari Boyamin yang dikenalnya sebagai orang yang kritis. Dia mengatakan, ini adalah pertemuan ke sekian kalinya.

"Ini kunjungan ke sekian kalinya Boyamin ke tempat saya. Saya senang bila menerima Mas Boyamin karena orangnya sangat kritis, dan punya concern yg tak diragukan dlm penegakan hkm dan pemberantasan korupsi," tulis Mahfud di akun Instagramnya @mohmahfudmd yang dikutip pada Jumat, 7 Januari.