BULELENG - Polsek Sukasada, Buleleng, Bali, menetapkan Kadek Ginarsa (37) tersangka penganiayaan. GInarsa menusuk tetangganya, Gede Rentiasa (43) dengan tombak.
Kapolsek Sukasada Kompol Agus Dwi Wirawan mengatakan, penetapan status tersangka dilakukan setelah pemeriksaan saksi. Peristiwa penusukan dengan tombak terjadi di Banjar Dinas, Desa Padang Bulia, Buleleng pada Rabu, 5 Januari dini hari.
"Telah ditetapkan Kadek Ginarsa sebagai tersangka dalam peristiwa tersebut," kata Kompol Agus, Kamis, 6 Januari.
Menurutnya, penganiayaan terjadi karena kesalahpahaman. Pelaku menusuk tetangganya dengan tombak setelah cekcok saat korban datang ke rumah pelaku.
“Tersangka melakukan penusukan terhadap korban sebanyak satu kali," ujar Kompol Agus.
BACA JUGA:
Peristiwa berawal saat korban sedang minum-minum bersama sejumlah orang di rumahnya. Pelaku penusukan lalu melintas di depan rumah korban membawa tombak untuk mencari anjing untuk dikonsumsi.
Entah mengapa pelaku mendatangi rumah korban saat korban sedang tertidur. Sempat terjadi cekcok hingga dilerai istri korban.
Tak berselang lama, korban datang ke rumah pelaku dan mengajak berkelahi. Di situ pertengkaran kembali terjadi.
"Dan tiba-tiba pelaku masuk ke rumahnya mengambil sebilah tombak kemudian menusukkannya mengenai lengan kanan korban hingga tertembus ke dada sebelah kanan yang mengakibatkan terluka serta berlumuran darah," imbuh Sumarjaya.
Korban dibawa ke RSUD Kabupaten Buleleng. Sedangkan istri korban langsung melapor ke polisi.