Gerindra Minta Anies Baswedan Lebih Serius Tangani Banjir di Tahun Terakhir Jabatan Gubernur DKI
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (Foto: Instagram @aniesbaswedan)

Bagikan:

JAKARTA - 2022 menjadi tahun terakhir Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menjabat. Pada tahun ini, Wakil Ketua DPRD DKI dari Fraksi Gerindra, Mohamad Taufik memandang Anies harus lebih serius menjalankan program pengendalian banjir.

"Yang belum saya kira memang harus segera diefektifkan dalam sisa masa jabatan. Soal banjir, bagaimana dikurangi lagi titiknya, kan harus semakin berkurang," kata Taufik saat dihubungi, Selasa, 4 Januari.

Meski demikian, Taufik menyebut bukan berarti Anies tak menangani banjir Jakarta selama empat tahun kepemimpinannya. Ia memandang titik banjir sudah cukup berkurang dari awal Anies menjabat hingga saat ini.

"Menurut saya kita enggak bisa menutup mata bahwa itu yang dilakukan Anies. Banjir ini kan titiknya kurang. Jadi, kalau lihat banjir, jangan kebanjirannya, tapi dari periode ke periode berkurang enggak titiknya," ucap dia.

Sebelumnya, masalah banjir yang biasa merendam Ibu Kota saat musim hujan juga disorot oleh Fraksi PDIP DPRD DKI. Ketua Fraksi PDIP Gembong Warsono menyebut program pengendalian banjir masih menjadi masalah karena belum menyentuh pokok persoalannya.

Gembong menyayangkan Anies belum pernah menggarap program normalisasi sungai sejak tahun 2018 hingga 2021.

Padahal, target keseluruhan normalisasi sungai sebagai program pengendalian banjir sebanyak 33,69 kilometer. Sayangnya, baru 16 kilometer yang berhasil dinormalisasi. Itupun dilakuakan sebelum Anies menjabat pada 2017.

"Selama empat tahun kita hanya bergumul, hanya berdebat soal istilah mau normalisasi atau naturalisasi. Tapi apapun dua-duanya tidak ada yang dieksekusi," ujar Gembong, beberapa waktu lalu.

Kemudian soal pembuatan sumur resapan yang semrawut. Pemprov DKI menargetkan pembangunan sekitar 25 ribu titik sumur resapan dengan anggaran Rp411 miliar selama tahun 2021. Namun, faktanya saat ini banyak sumur resapan yang bermasalah.

"Pengerjaan sumur resapan tak tepat sasaran. Padahal, sesuai aturan Pergub Nomor 20 Tahun 2013, sumur resapan harus berada di area bangunan, bukan di luar area seperti jalanan," ungkap Gembong.