JAKARTA - Tim Siber Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat menemukan akun media sosial yang mengunggah pertama kali cuplikan video seorang tokoh agama dari Pondok Pesantren As-Sunnah Ustadz Mizan Qudsiah yang diduga ucapannya mendiskreditkan makam keramat para leluhur di Pulau Lombok.
"Kita sudah dapatkan (akun pengunggah video), tinggal sekarang kita evaluasi dan analisa," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda NTB Kombes I Gusti Putu Gede Ekawana di Mataram, dilansir Antara, Senin, 3 Januari.
Dia menjelaskan bahwa tim siber menemukan akun pengunggah pertama cuplikan video berdurasi 19 detik tersebut di media sosial Facebook sesuai dengan hasil pengecekan melalui sistem forensik digital.
Tindak lanjut dari temuan tersebut, tim siber telah melihat adanya kemiripan dengan sebuah video unggahan di media sosial YouTube. Video YouTube berdurasi 1 jam 2 menit 59 detik itu menampilkan sebuah forum pengajian yang juga dibawakan oleh Ustadz Mizan Qudsiah.
"Jadi video yang di YouTube itu kejadiannya di tanggal 13 November 2020. Kita sudah 'profiling' dan memang agak menyatu cuplikan video di Facebook itu dengan unggahan di YouTube," ujarnya.
BACA JUGA:
Namun demikian, pihaknya masih akan melakukan kajian mendalam perihal video yang kini telah viral dan tersebar luas di ruang jagat maya tersebut.
"Nantinya kita juga akan kaji secara forensik yang dari YouTube itu dan juga Facebook itu. Apakah ini sama dengan laporan kami terima," ucap dia.
Laporan yang diterima Polda NTB itu dikatakan Ekawana perihal unggahan cuplikan video Ustadz Mizan Qudsiah berdurasi 19 detik. Laporannya datang dari sekelompok masyarakat pada Minggu, 2 Januari sore.
Perihal laporannya, Ekawana memastikan pihaknya mulai mengagendakan permintaan klarifikasi kepada para pelapor maupun terlapor, dalam hal ini Ustadz Mizan Qudsiah.
Ekawana memastikan klarifikasi para pihak akan masuk dalam kajian bersama unggahan cuplikan video tersebut.
"Jadi sekarang kita sedang pelajari semua, kita kombinasikan, kita analisa dan gabungkan dengan informasi masyarakat. Kalau seandainya ada terjadi permasalahan, kita akan upayakan langkah hukum selanjutnya," kata dia.
Video pendek berdurasi 19 detik itu telah memicu reaksi masyarakat, khususnya yang berdomisili di Pulau Lombok. Pihak kepolisian pun diharapkan agar menindaklanjuti persoalan ini dengan hukum yang berkeadilan.
Sebelumnya pada Minggu, 2 Januari dinihari, sekitar pukul 02.00 Wita, sudah ada reaksi dari unggahan cuplikan video berdurasi 19 detik. Reaksi tersebut muncul dari sekumpulan massa tak dikenal yang melakukan perusakan fasilitas Pondok Pesantren As-Sunnah di Bagek Nyaka, Kecamatan Aikmel, Kabupaten Lombok Timur.
Perihal kejadian tersebut, Polres Lombok Timur juga telah menindaklanjutinya dengan melakukan penyelidikan.