Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menegaskan, pemberantasan korupsi tak hanya bisa dilihat dari penindakan semata, apalagi jumlah operasi tangkap tangan (OTT).

Hal ini disampaikan untuk menanggapi rapor merah yang diserahkan Indonesia Corruption (ICW) pada Kamis, 30 Desember kemarin.

"Capaian pemberantasan korupsi tidak sebatas penindakan saja, apalagi hanya menghitung jumlah OTT. Karena OTT hanya salah satu metode dalam penindakan," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri kepada wartawan, Jumat, 31 Desember.

Ali mengatakan komisi antirasuah memang hanya melakukan operasi senyap sebanyak enam kali. Tapi, 105 surat perintah penyidikan (sprindik) yang diterbitkan dengan jumlah tersangka 123 tersangka.

"Artinya, jika merujuk pada angka tersebut penetapan tersangka melalui OTT tidak lebih dari 5 persen dari total kegiatan penyidikan KPK," ujarnya.

Selain itu, KPK juga terus menggencarkan pencegahan dan pendidikan antikorupsi yang berkolaborasi bersama pemangku kepentingan baik pada lingkup daerah, nasional, maupun global.

Bahkan, dari upaya pencegahan lewat fungsi koordinasi, Ali mengatakan, pihaknya berhasil menyelamatkan potensi kerugian keuangan negara dan daerah senilai Rp35 triliun dari penagihan piutang PAD, penertiban, dan penyelamatan aset.

"Sedangkan melalui startegi pendidikan, KPK telah mendorong 360 pemerintah daerah mengesahkan regulasi pendidikan antikorupsi. KPK juga telah berhasil mendorong implementasi pendidikan antikorupsi pada 24 ribu lebih di level pendidikan dasar, 3.400 lebih di pendidikan menengah, dan 6.200 lebih pada program studi perguruan perguruan tinggi," jelasnya.

Dengan berbagai penjelasan itu, Ali meminta publik tetap optimis dengan KPK dan mendukung strategi pemberantasan korupsi. Namun, pihaknya tetap menghargai setiap persepsi publik termasuk kritikan yang masuk ke lembaganya.

Apalagi, sejak awal KPK selalu menempatkan masyarakat sebagai mitra untuk mendukung tugas pemberantasan korupsi.

"Kami berharap publik memberikan optimisme sekaligus dukungan terhadap tiga strategi pemberantasan korupsi tersebut. Bahu-membahu mewujudkan Indonesia yang bersih dari korupsi," ujar Ali.

Diberitakan sebelumnya, peneliti ICW Kurnia Ramdhana mengatakan ada permasalahan serius yang belum bisa diselesaikan oleh Firli Bahuri dkk sehingga mereka patut mendapat rapor merah.

Salah satu permasalahan yang disinggungnya, KPK hanya berhasil melakukan enam operasi tangkap tangan (OTT). Angka ini tentunya menurun dibandingkan tahun sebelumnya.