BANDUNG - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat Asep N Mulyana menyebut para santriwati korban asusila hingga istri dari terdakwa HW (36) diduga dicuci otaknya sehingga tak berani melaporkan ke pihak berwajib.
Menurut Asep, kasus yang menjerat HW itu merupakan kejahatan luar biasa. Dengan berbagai ancaman, HW mempengaruhi psikis istri dan para korbannya.
"Jadi cuci otaknya dalam teori psikologi itu banyak, misalnya dia memberi iming-iming, memberi kesenangan, memberikan fasilitas yang dia (para korban) tidak dapatkan sebelumnya," kata Asep di Pengadilan Negeri Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Antara, Kamis, 30 Desember.
Kejahatan luar biasa itu diketahuinya Asep menjadi jaksa penuntut umum dalam persidangan kasus asusila HW dengan agenda pemeriksaan istri terdakwa. "Jadi si pelaku itu mempengaruhi korban, misalnya 'saya sudah belikan kamu ini, tolong dong kamu juga memahami kebutuhan dan keinginan saya', dan seterusnya," kata Asep.
Sedangkan istri HW tidak berdaya dengan adanya dugaan ancaman psikis. Pun saat memergoki HW sedang melakukan tindakan asusila pada korban, menurut Asep, istri terdakwa tidak bisa melakukan apa-apa.
"Dia melakukan itu pada saat istri si pelaku itu dalam kondisi hamil besar, jadi ada dampak psikologis terhadap istrinya itu secara luar biasa," katanya pula.
Terkait motif dan metode yang dilakukan oleh HW, menurutnya, jaksa akan menyampaikan hal tersebut ketika telah memeriksa HW dalam agenda pemeriksaan terdakwa.
"Tapi kami periksa ini objektif, komprehensif, menyeluruh, termasuk motif pelaku," kata dia lagi.
BACA JUGA:
Selama proses peradilan, ia memastikan kejaksaan tidak hanya fokus kepada masalah tuntutan, namun juga akan mempertimbangkan seluruh aspek dampak yang terkuak dari fakta-fakta persidangan.
"Ini bukan hanya persoalan hukum, ini masalah kemanusiaan, menyangkut bagaimana kelangsungan hidup ke depannya," katanya.
HW didakwa telah melakukan tindakan asusila kepada 13 orang santriwati. Aksi tidak terpujinya itu menyebabkan para korban mengalami kehamilan hingga melahirkan.
HW didakwa melakukan aksi tersebut pada rentang waktu 2016 hingga 2021. Dia disebut melakukan aksi tersebut di sejumlah tempat mulai dari pondok pesantren hingga penginapan seperti hotel dan apartemen.