Bagikan:

Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat menangkap sebanyak 9 orang sindikat mafia tanah di kawasan Serang, Banten. Kepada wartawan, Rabu, 29 Desember, Waka Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Setyo mengungkap para tersangka serta modus yang mereka gunakan. Akibat perbuatannya, para tersangka mendapat ancaman maksimal 8 tahun penjara. Simak video lengkapnya di bawah ini.