DPN PERADI Ajukan Praperadilan Penahanan Advokat oleh Kejaksaan Agung
Ilustrasi. (Foto: Pixabay)

Bagikan:

JAKARTA - Dewan pengurus Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN PERADI) akhirnya mengajukan Permohonan Praperadilan terhadap Kejaksaan Agung RI atas penetapan Tersangka dan Penahanan advokat Didit Wijayanto Wijaya (DWW) yang dilakukan oleh penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung RI 30 November 2021 lalu.

Tidak lama setelah penjemputan dan penahanan advokat DWW, Ketua Umum DPN PERADI Otto Hasibuan langsung membentuk Tim memerintahkan Bidang Pembelaan Profesi Advokat (PPA) untuk mencari tahu duduk perkaranya. Bidang PPA DPN PERADI telah bertemu penyidik, dan beberapa kali menemui advokat DWW untuk mengetahui fakta fakta yang dialaminya.

"Berdasarkan informasi dan fakta yang didapat DPN PERADI berkesimpulan bahwa advokat DWW memang sedang menjalankan kuasa (mendampingi) pemeriksaan kliennya sebagai saksi) dalam perkara yang sedang disidik oleh Jampidsus Kejagung tersebut," ujar Antoni Silo, Ketua Bidang PPA DPN PERADI dalam keterangan tertulisnya, Rabu 29 Desember.

Ia meyakini, advokat DWW sungguh-sungguh menjalankan profesinya dengan itikad baik dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Sebaliknya, advokat DWW telah mendapatkan perlakuan yang tidak sepantasnya yang dilakukan oleh penyidik kepada advokat; sempat terjadi pengusiran oleh penyidik ketika advokat DWW mendampingi kliennya diperiksa.

Permohonan Praperadilan itu telah didaftarkan di Kepaniteraan PN Jakarta Selatan pada tanggal 15 Desember 2021 lalu dengan register nomor: 125/Pid.Pra/2021/PN.Jkt.Sel, ditandatangani oleh Panmud Pidan PN Jakarta Selatan Edi Sarwono.

Sebanyak 18 orang advokat Bidang PPA diturunkan untuk menghadapi sidang Praperadilan tersebut. Wakil Ketua Umum DPN PERADI Hendrik Jehaman bertindak sebagai Ketua Tim. Ketua Bidang PPA DPN PERADI, Antoni Silo, selaku Sekretaris Tim.

Saat ini, walau dalam suasana libur akhir Nataru 2021 Tim tetap bersiaga menunggu panggilan sidang dari PN Jakarta Selatan. Ketua Tim Dr Hendrik Jehaman mengatakan bahwa Permohonan Praperadilan adalah perintah Ketua Umum sebagai bukti keseriusan DPN PERADI menegakkan marwah advokat sebagai penegak hukum yang dilindungi UU Advokat.

"Semoga PN Jakarta Selatan sependapat dengan alasan dan argumentasi hukum kami. Dengan demikian bisa memberikan Putusan yang obyektif dan adil dalam perkara ini," kata Antoni Silo.

"Permohonan Praperadilan ini merepresentasikan keprihatinan DPN PERADI terhadap jamaknya peristiwa ketidaksukaan dan kesewenangwenangan penyidik terhadap peran dan posisi advokat di lapangan. Jika dipahami dengan benar semestinya terjadi sikap saling menghormati dan menghargai sebab baik penyidik maupun advokat yang memberikan bantuan hukum sama-sama menjalankan perintah Undang-Undang," pungkasnya.