Bagikan:

JAKARTA - PT Angkasa Pura (AP) I Bandara Internasional Lombok melakukan penyesuaian tarif parkir, baik kendaraan roda dua, roda empat, roda enam, maupun kendaraan yang menginap mulai awal tahun 2020.

"Penyesuaian tarif kendaraan ini dilakukan untuk meningkatkan pelayanan parkir dengan hadirnya fasilitas terbaru yang lebih nyaman dan menjamin rasa aman bagi pengguna jasa," kata General Manager AP I Nugroho Jati dalam keterangan tertulisnya di Praya, NTB, Selasa 28 Desember dilansir dari Antara.

Penyesuaian tarif parkir di Bandara Lombok yakni untuk kendaraan roda dua tarif lama Rp3.000/sekali masuk menjadi Rp3.000/satu jam pertama dan Rp1.000 untuk setiap jam berikutnya sampai jam ke-12, Rp28.000 untuk di atas 12 jam atau menginap.

Sedangkan untuk roda empat tarif lama Rp5.000/satu jam pertama menjadi Rp7.500/satu jam pertama. Rp2.500 untuk setiap jam berikutnya sampai jam ke-12, Rp60.000 untuk di atas 12 jam sampai 24 jam (menginap).

"Untuk roda enam tarif lama Rp 10.000/satu jam pertama menjadi Rp12.000/satu jam pertama dan Rp3.000 untuk setiap jam berikutnya sampai jam ke-12, Rp80.000 untuk di atas 12 jam sampai 24 jam (menginap)," katanya.

Ia mengatakan tarif parkir di Bandara Lombok ini belum pernah mengalami penyesuaian sejak tahun 2013. Penyesuaian tarif ini tentunya telah didahului dengan peningkatan fasilitas dan pelayanan parkir yang disediakan.

Beberapa fasilitas baru yang sudah bisa digunakan oleh pengguna jasa di Bandara Lombok antara lain gedung parkir kendaraan dua lantai seluas 3.800 meter persegi yang bisa menampung sebanyak 1.421 motor.

“Bekas area parkir kendaraan roda dua akan digunakan sebagai area parkir kendaraan taksi, taksi online, dan travel," katanya.

Selain itu pihaknya juga terus melakukan pemeliharaan marka jalan, rambu-rambu, toll gate, serta fasilitas lainnya.

"Penyesuaian tarif parkir ini merupakan salah satu upaya kami untuk menyesuaikan antara pengembangan dan pemeliharaan fasilitas bandara dengan kondisi terkini bandara,” katanya.