Bagikan:

TANJUNGPINANG - Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan menerbitkan surat menyatakan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau diberikan hak dan kewenangan untuk mengelola jasa labuh jangkar/parkir ruang laut 0-12 mil laut.

Surat Bernomor B-207/DN.00.01/12/2021 tentang kewenangan pengelolaan pelayanan kepelabuhanan di wilayah Provinsi Kepulauan Riau itu ditandatangani langsung Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan HAM, Moh Mahfud MD, tertanggal 20 Desember.

"Pemerintah Pusat melalui Kementerian Perhubungan memberikan hak dan kewenangan kepada Pemprov Kepri untuk mengelola jasa labuh jangkar/parkir ruang laut 0-12 mil laut," kata Mahfud dikutip Antara, Senin, 27 Desember.

Pada poin 8 isi surat itu, Mahfud menyebutkan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan, ada enam jenis pungutan yang dikenakan Kementerian Perhubungan, yaitu pungutan labuh jangkar, Vessel Traffic Service (VTS), rambu, pemanduan, penundaan, serta alih muat dan pengawasan barang berbahaya terhadap kapal yang bongkar muat di pelabuhan Singapura.

“Untuk menindaklanjuti poin tersebut, maka dituangkan dalam keputusan bersama antara menteri perhubungan dan gubernur Kepulauan Riau,” kata Mahfud MD.

Sementara itu, Gubernur Kepulauan Riau, Ansar Ahmad, menyampaikan pihaknya masih menunggu informasi lebih lanjut dari pihak Kementerian Perhubungan untuk penandatanganan keputusan bersama sebagaimana yang diinstruksikan Mahfud.

“Kami masih menunggu diundang. Katanya Januari 2022,” kata dia di gedung Daerah, Tanjungpinang.

Ansar mengatakan surat dari Mahfud itu dapat menjadi pegangan kuat bagi mereka untuk memungut retribusi dari sektor labuh jangkar.

Jika nanti pengelolaan sektor itu telah resmi dikelola oleh Pemprov Kepri, pihaknya juga tidak akan memasang proyeksi pendapatan yang tinggi seperti pada tahun sebelumnya. 

"Kita lihat dulu potensi awalnya. Karena ibaratnya orang baru kerja, jadi jangan terlalu bernafsu," sambung dia.