Bagikan:

JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta akan mengetatkan protokol kesehatan di tempat yang berpotensi terjadinya kerumunan untuk mencegah penularan varian Omicron pada malam tahun baru pekan depan.

Pengetatan termasuk di tempat hiburan malam dan titik keramaian lainnya.

Kasatpol PP Jakarta Timur Budhy mengatakan, pihaknya memastikan akan melakukan pengawasan ketat di tempat hiburan malam yang berpotensi menimbulkan keramaian.

"(pengawasan) Tempat hiburan malam, nanti kita akan undang, koordinasi dengan Sudin Pariwisata untuk mengundang pengusaha-pengusaha yang bergerak di sektor usaha bidang pariwisata kafe, restoran, mal dan hiburan karaoke lainnya," kata Budhy saat dihubungi VOI, Senin 27 Desember.

Budhy menegaskan, pihaknya tak segan mengambil tindakan tegas jika masih ditemukan pelanggaran di lapangan.

"Arahannya tegas, karena sekarang prinsip pembatasan yang diperketat kita akan melakukan sesuai dengan surat edaran Mendagri, tutup ijin operasionalnya. Dan kalau yang tidak berizin akan kita tutup selamanya," ujarnya.

Seperti diketahui, dalam keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menginstruksikan sejak 24 Desember hingga 2 Januari aturan di DKI mengikuti Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 66 tentang Pencegahan dan Penanggulangan COVID-19 pada saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022.