JAKARTA - Satpol PP DKI menyegel tempat usaha New SGH Karaoke and Resto di Komplek Mutiara Taman Palem Blok A.17 No. 23, Kelurahan Cengkareng Timur, Kecamatan Cengkareng, Kota Administrasi Jakarta Barat.
Kepala Satpol PP DKI Arifin menyebut, tempat karaoke ini melanggar tiga aturan sekaligus. Pertama, mereka melanggar aturan tempat hiburan malam yang masih dilarang beroperasi selama masa PSBB.
Kedua, tempat tersebut tidak memiliki perizinan usaha sesuai ketentuan yang berlaku. Ketiga, menunjukkan tidak kooperatif terhadap pemerintah dalam proses pengawasan kepatuhan protokol kesehatan pencegahan COVID-19.
Dengan demikian, sesuai dengan Surat Rekomendasi Penutupan Tempat Usaha dari Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI 166/-1858.2, Satpol PP menutup selamanya New SGH Karaoke and Resto.
"Penutupan tempat usaha tersebut juga dilakukan sebagai upaya meminimalisir tempat-tempat usaha lainnya yang melanggar Perda dan/atau Perkada di wilayah Provinsi DKI Jakarta," kata Arifin dalam keterangannya, Rabu, 10 Februari.
BACA JUGA:
Syafrin mengingatkan agar semua pelaku usaha tetap disiplin dalam menjalankan peraturan selama masa pandemi COVID-19.
"Kita harus bersama-sama memerangi virus COVID-19 ini dengan kedisiplinan demi menekan penyebaran kasusnya. Jika selanjutnya masih ada pelaku usaha yang melanggar, kami akan teruskan pendisiplinan penutupan atau penyegelan ini," ucap dia.
Sebagai informasi, sejak PSBB April sampai dengan saat ini, Satpol PP DKI telah melakukan penutupan sementara pada 2.404 tempat usaha/tempat kerja/umum. Lalu, tempat usaha yang dikenakan sanksi denda sebanyak 551 tempat dengan total nilai Rp2.115.650.000.