Kapolri Minta Pengawasan Karantina Pelaku Perjalanan Internasional Diperketat
Kapolri Jenderal Sigit Listyo Prabowo/DOK Humas Polri

Bagikan:

JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meminta kepada Satgas Penanganan COVID-19 serta TNI-Polri untuk memperketat pengawasan karantina kepada pelaku perjalanan internasional (PPI).

Tujuannya demi melindungi masyarakat Indonesia dari ancaman meluasnya penularan COVID-19 termasuk varian Omicron.

"Saya minta kepada seluruh tim gabungan yang bertugas baik Sagtas, TNI-Polri, betul-betul melaksanakan mengawasi proses pemeriksaan dan karantina berjalan baik, terhadap pelanggaran-pelanggaran yang ada silahkan diproses," kata Kapolri Sigit dikutip Antara, Jumat, 24 Desember.

Permintaan ini disampaikan Kapolri Sigit saat melakukan pengecekan penegakan protokol kesehatan bagi PPI di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Jumat bersama Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, dan Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto dan Kasum TNI Letjen Eko Margiyono.

Kapolri mengatakan dirinya menerima laporan masyarakat yang viral terkait penerapan protokol kesehatan bagi PPI di Bandara Soetta seperti antrean panjang, waktu yang lama, adanya mafia hotel dan harga hotel tidak transparan.

Karena itu, kata Sigit, dirinya ingin memastikan hal tersebut dengan melakukan pengecekan langsung pada H-1 Natal. Dari hasil pengecekan tersebut, diketahui ada 14 tahapan yang harus dilewati oleh PPI ketika masuk ke Indonesia melalui Bandara Soetta.

"Proses ini dimulai dari pemeriksaan hingga melakukan masa karantina wajib selama 10 hari," ujar Sigit.

Kapolri menekankan kepada seluruh petugas atau pihak terkait, selain pengawasan secara manual, harus ada pemanfaatan aplikasi teknologi informasi terkait dengan hal tersebut. Dengan begitu dapat dipastikan masyarakat yang menjadi pelaku perjalanan internasional tidak meninggalkan tempat karantina selama 10 hari.

"Penggunaan aplikasi dan teknologi informasi ditambah pengecekan manual akan diberlakukan. Sehingga masyarakat atau pelaku perjalanan internasional tetap berada di tempat," ujar eks Kabareskrim Polri itu.

Sigit menegaskan, penegakan secara kuat soal proses karantina terhadap PPI sangat penting, sebagai upaya atau antisipasi mencegah laju pertumbuhan COVID-19 serta masuknya varian baru Omicron di Indonesia. Hal ini juga mencegah terjadinya lonjakan kasus aktif virus Corona di dalam negeri setelah perayaan Natal dan Tahun Baru.

"Ini penting. Karena saat ini sedang berkembang varian baru Omicron dan dari info Kemenkes sudah ada delapan kasus yang rata-rata datang dari luar negeri," kata Sigit.

Sigit mengajak semua pihak mempertahankan kondisi pengendalian COVID-19 yang membaik saat ini dengan mendisiplinkan protokol kesehatan termasuk bagi PPI.

"Dari kondisi ini kita pertahankan agar tertangani dengan baik di masa karantina," ujar Kapolri.

Untuk itu, Sigit meminta kepada personel TNI-Polri, Satgas COVID-19, petugas bandara dan pihak lainnya yang terlibat, untuk bekerja secara maksimal dan profesional dalam melakukan pemantauan dan pengawasan proses karantina terhadap PPI berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Sigit memastikan, siapapun pihak yang melakukan pelanggaran terkait dengan aturan masa karantina ini, akan diberikan sanksi tegas. Demi kepentingan keselamatan masyarakat Indonesia dari COVID-19.

"Ini untuk kepentingan kesehatan yang lain. Varian baru Omicron berkembang dengan kecepatan lima kali dan bisa bertransmisi pada orang yang pernah divaksin," kata Sigit.

Selain itu, Sigit memastikan setiap jajaran memperhatikan langkah-langkah yang harus dilakukan dengan baik. Dan meminta masyarakat memaklumi, apabila langkah perlindungan ini menimbulkan ketidaknyamanan.

"Masyarakat tidak nyaman tapi harus kita lakukan karena keselamatan rakyat sebagai hukum tertinggi," papar Sigit.