Bagikan:

JAKARTA - Kepolisian Polres Metro Jakarta Timur menetapkan tiga orang tersangka terkait kasus penyerangan dan penganiayaan di kantor jasa ekspedisi Antar Aja, di Jalan Pondok Kelapa Raya, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur.

Ketiga tersangka itu berasal dari kantor penyedia jasa tenaga kerja (outsourcing) di PT TSI, yakni Kepala Cabang, Koordinator dan Sekuriti di PT TSI.

Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan sejumlah barang bukti. Salah satunya rekaman CCTV saat terjadinya penganiayaan hingga keterangan saksi mata kejadian. Sementara lima orang korban telah divisum dan dimintai keterangan lebih lanjut.

Waka Polres Metro Jakarta Timur AKBP Fanani mengatakan, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Timur telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka utama pengeroyokan.

"Jadi tersangka ini dari pihak penyaluran jasa tenaga kerja, yang mana mereka ini perannya adalah memukul dan menendang," katanya kepada wartawan, Rabu 22 Desember.

Menurut Wakapolres, pihaknya masih mendalami kejadian tersebut.

"Kronologi awalnya masih kita dalami jadi kita tidak bisa mengira-ngira. Kita masih menunggu laporan dari korban kalau ada akan kita dalami," ujarnya.

Meski sudah menetapkan tiga orang tersangka, polisi juga masih melakukan penyelidikan kasus tersebut.

"Kita sudah memeriksa saksi sebanyak lima orang. Tapi kita masih mencari saksi lain yang mengetahui awal mula kejadian pemukulan. Saat ini masih berdasarkan dari CCTV," katanya.