JAKARTA - Anggota Kepolisian Daerah Gorontalo yang tidak mengenakan masker dalam melaksanakan tugas diberi sanksi berupa pembinaan fisik, Selasa, 18 Agustus.
Wakapolda Gorontalo Brigjen Polisi Jaya Subriyanto di Gorontalo mengatakan, hal itu dilakukan sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020.
"Inpres tersebut mengatur soal kedisiplinan melakukan protokol kesehatan di tengah pandemi COVID-19 terhadap seluruh anggota, baik TNI, Polri, dan juga ASN," ucap dilansir Antara, Rabu, 19 Agustus.
Dia melakukan pengecekan penerapan disiplin protokol kesehatan dengan mendatangi setiap ruangan dan halaman Mapolda Gorontalo dengan didampingi personel Bidang Propam Polda Gorontalo.
Terhadap personel yang ditemukan tidak menaati protokol kesehatan, yakni tidak menggunakan masker, Wakapolda Jaya Subriyanto memberikan sanksi berupa pembinaan fisik, yakni push up.
Dia menjelaskan pembinaan fisik yang dilakukan terhadap personel yang tidak mematuhi protokol kesehatan itu merupakan upaya dalam menekan angka penularan COVID-19 di lingkungan internal kepolisian setempat.
"Jadi sebelum kita melakukan pendisiplinan terhadap masyarakat, kita juga melakukan pendisiplinan protokol kesehatan kepada personel, yang mana hal ini sebagai bentuk peranan Polri dalam menekan angka penularan COVID-19, khususnya di Provinsi Gorontalo," kata dia.
Dia menekankan kepada personel Polda Gorontalo agar selalu menerapkan protokol kesehatan dalam segala aktivitas, baik di lingkungan kerja maupun saat berada di luar rumah.