Masuk ke Kota Garut Tanpa Masker, KTP akan Ditahan
Ilustrasi/antara

Bagikan:

JAKARTA - Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Garut memberlakukan larangan bagi pengendara tidak memakai masker masuk kawasan perkotaan saat operasi pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat di Kabupaten Garut, Jawa Barat.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Garut Bambang Hafid mengatakan petugas gabungan terdiri dari TNI, Polri, Satpol PP, Dinas Perhubungan Garut melakukan operasi di sejumlah titik untuk menertibkan masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan salah satunya wajib memakai masker.

"Mereka yang tidak pakai masker kami berhentikan, kami tindak, dan diminta untuk pakai masker," kata Bambang.

Ia menuturkan salah satu tempat yang dilakukan tindakan tegas. yakni di pos penyekatan Simpang Lima, mereka yang tidak memakai masker langsung diberhentikan untuk didata identitasnya dan diberi pemahaman tentang bahaya COVID-19.

Selanjutnya, katanya, mereka yang tidak memakai masker terpaksa ditahan kartu tanda penduduk (KTP) yang bersangkutan sampai dirinya mau mengambil atau membeli masker dan memakainya.

"Kami lakukan penahanan KTP, tapi diberi pembinaan dan teguran, kepada bersangkutan kami minta untuk membeli masker," katanya.

Kepala Kepolisian Resor Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono menyatakan jajarannya sudah melakukan simulasi dan sosialisasi terkait diselenggarakannya PPKM darurat dalam rangka pencegahan dan memutus rantai penularan wabah COVID-19 di Garut.

Ia menyampaikan jajarannya telah menyiapkan personel gabungan untuk melakukan operasi penyekatan dan penindakan bagi siapa saja yang melanggar protokol kesehatan.

"Ini adalah upaya pengetatan aktivitas masyarakat," katanya.

Ia menyampaikan jajarannya juga akan melakukan tindakan tegas bagi pelaku usaha yang melanggar protokol kesehatan dan aturan yang diterapkan dalam PPKM.

"Operasi yustisi secara tegas kepada pelaku usaha kepada masyarakat yang tidak mematuhi PPKM ini," katanya.