Sidang Pemerkosaan Santriwati Digelar Tertutup, Terdakwa HW Ikut Sidang dari Rutan Kebon Waru
DOK ANTARA

Bagikan:

BANDUNG - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat memastikan proses sidang kasus asusila santri dengan terdakwa HW (36) di Pengadilan Negeri Bandung digelar secara tertutup.

Kasipenkum Kejati Jawa Barat Dodi Gazali Emil mengatakan sidang lanjutan yang akan digelar Selasa, 21 Desember, masih beragendakan pemeriksaan saksi. Sidang akan digelar secara daring dan luring.

"Kemudian posisi terdakwa mengikuti sidang melalui daring dari Rutan Kebon Waru," kata Dodi di Bandung, Jawa Barat dikutip Antara, Senin, 20 Desember.

Menurut Dodi, sidang akan menghadirkan tiga orang saksi anak sebagai korban asusila sehingga sidang tidak terbuka untuk umum.

"Saya belum tahu pasti jumlahnya ya, cuma ada yang hadir di pengadilan dan ada yang daring, totalnya tiga (saksi)," kata dia.

Adapun HW didakwa telah melakukan tindakan asusila kepada 12 santriwatinya. Aksi tidak terpujinya itu menyebabkan para korban mengalami kehamilan hingga melahirkan.

HW didakwa melakukan aksi tersebut pada rentang waktu 2016 hingga 2021. Dia disebut melakukan aksi tersebut di sejumlah tempat mulai dari pondok pesantren hingga penginapan seperti hotel dan apartemen.

Pada sidang HW tersebut, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Asep N Mulyana direncanakan hadir langsung sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU).