DENPASAR - Toni Wardani (29) dan I Komang Yoga Indrawan (22) ditangkap tim Polda Bali karena melakukan pencurian modem WiFi. Pencurian dilakukan di 25 lokasi di Denpasar dan Tabanan.
Pelaku saat beraksi menyamar sebagai petugas teknisi atau petugas provider telekomunikasi.
"Mereka melakukan pencurian router modem WiFi berlangganan (atau) WiFi berbayar. Ada 25 TKP. Di Tabanan 22 TKP dan 3 TKP di Denpasar," kata Direskrimum Polda Bali Kombes Ary Satryan di Mapolda Bali, Jumat, 17 Desember.
Terungkapnya aksi para pelaku berawal dari perusahaan yang mendapat keluhan para pelanggan dengan adanya gangguan jaringan di sejumlah Ont atau modem WiFi di daerah Tabanan dan Denpasar, pada tanggal 13 November.
Petugas melakukan pengecekan dan menemukan Ont atau modem yang terpasang di rumah pelanggan rupanya sudah hilang.
"Dari pihak WiFi menelusuri semua laporan gangguan yang diadukan pelanggan ternyata ada 12 modem di Denpasar yang telah dicabut atau hilang dan di Tabanan ada sebanyak 22 modem yang hilang. Akibatnya pihak WiFi mengalami kerugian Rp17 juta," imbuhnya.
Kejadian ini dilaporkan ke Polda Bali hingga akhirnya polisi melakukan pengecekan CCTV.
"Di mana dua orang pelaku saat diamankan menggunakan pakian dan ID card palsu salah satu WiFi ternama," ujarnya.
Untuk modus operandinya para pelaku menyamar sebagai salah satu petugas teknisi ternama. Pelaku pun melakukan pemantauan.
BACA JUGA:
Setelah ada target, para pelaku memutus jaringan ODP pada tiang jaringan dengan memanjat dengan menggunakan tangga aluminium. Setelah kabel jaringan diputus, para pelaku mendatangi pelanggan dan mengaku sebagai karyawan yang ditugaskan untuk memperbaiki jaringan untuk mengganti modem dan modem tersebut dibawa oleh pelaku dan berjanji akan dikembalikan setelah diperbaiki.
"Mereka saat melakukan aksinya membawa motor dan boncengan dan satu pelaku bawa tangga dan mencabut kabel. Setelah mati, dia akan mendatangi pelanggan internet dan menggunakan baju salah satu mitra WiFi dan kartu identitas dan membawa modem dan tidak dikembalikan lagi ke pelanggan," ujarnya.
Sementara, untuk satu modem WiFi mereka jual seharga Rp180 ribu hingga Rp190 ribu melalui media sosial Facebook. "Ada penadahnya dan dijual melalui medsos dan laku," sebut Ary.
"Motifnya untuk (uang hasil kejahatan) dipakai untuk kehidupan sehari-hari. Untuk kerugian Rp17 juta," sambungnya.