Bagikan:

JAKARTA - Polres Metro Jakarta Barat mencatat telah mengungkap 41 kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan mengamankan 57 orang tersangka selama 1 tahun.

"Hasil ungkap kasus tersebut merupakan hasil kerja keras anggota selama kurun waktu 1 tahun," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Joko Dwi Harsono, Jumat 17 Desember.

Joko menjelaskan, para pelaku yang berhasil ditangkap memiliki modus kejahatan yang beragam.

Mulai dari mencari sasaran kendaraan yang parkir di tempat umum atau di pinggir jalan. Kemudian memepet dan merampas kendaraan korban hingga pelaku menggunakan senjata tajam dan senjata api.

"Para pelaku melancarkan aksinya dengan merusak kunci motor menggunakan kunci letter T," ujarnya.

Pelaku memepet dan merampas kendaraan korban. Ada juga yang menggunakan senjata tajam dan senjata api.

Dari pengakuan tersangka, mereka mencari sasaran yang berada di wilayah Jakarta Barat dan sekitarnya.

"Pelaku yang diamankan sebagian ada yang merupakan residivis kasus yang sama," katanya.

Dalam kasus ini, para pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP dan Pasal 365 KUHP.