BANDUNG - Viral aksi pengendara mobil Kijang di Garut, Jawa Barat, menghalangi laju ambulans. Polisi menyelidiki kasus ini.
Cerita aksi pengendara Kijang ini tersebar di media sosial. Saat itu, ambulans sedang membawa pasien.
Pengunggah cerita di Facebook, Fauzi menyebut mobil Kijang itu bernomor polisi Z 1404 CT. Dalam ambulans terdapat pasien anak kecil yang harus segera mendapatkan penanganan medis karena pecah pembuluh darahnya.
“Membawa pasien anak kecil sampai rumah sakit meninggal dunia," kata Fauzi.
Menanggapi peristiwa ini, Kasat Lantas Polres Garut AKP Asep Nugraha memastikan pihaknya melakukan penyelidikan.
“Sedang kita lakukan penyelidikan apakah kejadian itu benar yang diposting saudara Fauzi. Kalau pun benar kendaraan (Kijang) itu telah melanggar UU Darurat yang di antaranya ada tujuh kriteria utama pengendara jalan salah satu di antaranya ambulans yang membawa orang sakit," ujar Asep kepada wartawan, Senin 17 Agustus 2020.
Polisi sudah mengantongi asal-usul Kiang warna biru tersebut. Mobil itu berasal dari Kota Sumedang.
“Anggota kami juga sudah mengecek kendaraan yang dimaksud yang berada di wilayah Sumedang. Kami nanti akan konfirmasi terhadap pengendara dan penumpang yang ada di dalam kendaraan tersebut apakah kejadian sama seperti yang di-posting,” kata Asep.