JAKARTA - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) terus menyelidiki lebih dalam terkait kaburnya seorang narapidana dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Tangerang, Banten.
"Apabila hasil penyelidikan dan pemeriksaan terbukti adanya pelanggaran SOP, maka sanksi tegas akan diberikan kepada semua yang terbukti bertanggung jawab terhadap terjadinya pelanggaran," kata Kepala Bagian Hubungan Masyarakat dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kemenkumham Rika Aprianti di Jakarta, Selasa, 14 Desember.
Kemenkumham memastikan tidak akan menolerir sedikitpun apabila terbukti adanya unsur kesengajaan pelanggaran. Selain itu, sanksi tegas juga akan diberikan kepada petugas yang terlibat.
"Kemenkumham tidak menolerir penyimpangan prosedur yang dilakukan petugas dalam mengeluarkan warga binaan tersebut," ujar dia.
BACA JUGA:
Adam Bin Musa narapidana narkotika Lapas Kelas 1 Tangerang, Banten, diketahui kabur sejak Rabu, 8 Desember 2021. Kantor Wilayah Kemenkumham Banten juga telah menurunkan tim untuk menyelidiki dan memeriksa semua pihak yang terkait.
Penyelidikan tersebut melibatkan Kanwil Kemenkumham Banten, Ditjenpas Kemenkumham, hingga Inspektorat Jenderal Kemenkumham.
Di saat bersamaan, Kemenkumam juga terus memburu keberadaan narapidana yang kabur tersebut dan bekerja sama dengan pihak kepolisian. Polisi melakukan pengejaran ke titik-titik atau wilayah yang diduga menjadi tujuan pelarian yang bersangkutan.