Bagikan:

JAKARTA - Menteri di Kantor Perdana Menteri Malaysia Bagian Hukum dan Undang-undang, Wan Junaidi mengatakan  bakal mengajukan Rancangan Undang-Undang (RUU) Anti Lompat Partai pada Juli 2022 sebagai salah satu inisiatif transformasi pemerintah.

Dilansir Antara, Minggu, 12 Desember, Wan Junaidi mengemukakan hal itu dalam salah satu kunjungannya ke Kuching, Minggu, di sela-sela persiapan Pemilu Negara Bagian Sarawak.

Junaidi menjelaskan tiga inisiatif transformasi utama pemerintah yang dilakukan kementeriannya adalah transformasi dalam administrasi pemerintah, reformasi parlemen dan independensi kehakiman.

"Transformasi dalam administrasi pemerintah meliputi Undang-Undang Anti Lompat Partai, membatasi masa jabatan perdana menteri tidak lebih dari 10 tahun, implementasi pemilu untuk usia 18 tahun dan pendaftaran pemilih otomatis," katanya.

Sedangkan reformasi parlemen adalah memperkenalkan kembali Undang-Undang Layanan Parlemen, amandemen terhadap Houses of Parliament (Privileges and Powers) Act, 1952, dan memperkenalkan Kode Etik Anggota Parlemen.

Dia mengatakan pemilu untuk usia 18 tahun dan pendaftaran pemilih otomatis diharapkan akan dilaksanakan pada 1 Januari 2022, sedangkan RUU tentang Reformasi Parlemen dijadwalkan akan disampaikan kepada ketua parlemen pada pertengahan Januari tahun depan dan diajukan di parlemen pada Maret.

Dia juga menyampaikan tentang RUU yang diusulkan untuk mengubah Konstitusi Federal sehubungan dengan Perjanjian Malaysia 1963 (MA63).

Menurut dia, penyampaian pertama RUU tersebut dilakukan pada 3 November mendatang, sedangkan pembacaan kedua dijadwalkan pada 14 Desember.

“Pengesahan RUU tersebut dapat membuka jalan bagi lebih banyak hak yang telah terkikis selama bertahun-tahun, untuk dikembalikan kepada masyarakat Sabah dan Sarawak. Ini adalah salah satu prioritas saya saat ini dan saya berharap masyarakat Sabah dan Sarawak akan mendukung saya dalam hal ini," kata Junaidi.