Bagikan:

JAKARTA - Setelah melakukan penganiayaan dan pembacokan terhadap Ag (17) siswa SMK di Cianjur, sembilan pelajar langsung kabur. Tapi jejaknya terendus polisi dan berhasil ditangkap Satreskrim Polres Cianjur.

Ag (17) adalah siswa SMK di Kecamatan Warungkondang. Awalnya dia sedang bermain dengan temannya di Warungkondang. Tiba-tiba saja datang gerombolan pelaku berjumlah sembilang orang yang langsung menusukan senjata tajam ke arah korban.

Korban yang tidak menyangka akan diserang para pelaku, tidak dapat menghindar sehingga mengalami luka bacokan di sejumlah anggota tubuhnya seperti luka sobek di bagian kaki, pantat dan luka sobek di bagian punggung.

Melihat korban terkapar bersimbah darah, pelaku melarikan diri, sedangkan korban dibantu warga sekitar dibawa ke rumah sakit. korban mengalami luka bacokan serius di beberapa anggota tubuhnya.

Kapolres Cianjur, AKBP Doni Hermawan di Cianjur Jumat mengatakan selang beberapa hari melakukan aksinya, kesembilan pelajar bernisial M (18), MR (18), IR (18), MS (18), MA (17), AN (17), PM (17), S (16), dan MZ (17), berhasil ditangkap secara terpisah di rumahnya masing-masing.

"Dari tangan pelajar tersebut, petugas mengamankan beberapa jenis senjata tajam yang dipakai membacok korban, tiga unit sepeda motor. Kesembilan orang tersebut, sudah ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti melakukan kekerasan terhadap korban," ujar AKBP Doni Hermawan, Sabtu 11 Desember dikutip dari Antara.

Lima orang tersangka yang masih duduk dibangku sekolah tersebut, akan dikenakan pasal 80 ayat (2) UU No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI No 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Sedangkan empat tersangka lainnya yang sudah cukup umur, akan dijerat dengan pasal 170 ayat (2) KUHP, dengan ancaman hukuman 9 penjara."Untuk pelajar akan diterapkan npersidangan perlidungan anak, sedangkan empat orang lainnya akan disidangkan secara terbuka," katanya.