MPR Bentuk Badan Pengkajian untuk Bahas Sejumlah Isu Termasuk RUU Omnibus Law Cipta Kerja
Ketua MPR Bambang Soesatyo (Foto: Antara)

Bagikan:

JAKARTA - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mengatakan pihaknya telah membentuk Badan Pengkajian MPR untuk membahas isu aktual di tengah masyarakat termasuk RUU Omnibus Law Cipta Kerja.

Tim ini, kata Bamsoet, terdiri dari 45 orang dari perwakilan tiap fraksi dan DPD. Selain melakukan kajian, tim tersebut juga berfokus untuk menindaklanjuti rekomendasi MPR periode 2014-2019.

"Isu aktual dan strategis yang tengah dibahas oleh Badan Pengkajian dan Komisi Kajian Ketatangegaraan meliputi Ideologi Pancasila, Desa dan Pemerintahan Desa, Pemilihan Umum, Ketahanan Nasional dan Efektivitas Penanggulangan Pandemi COVID-19, serta Omnibus Law Cipta Kerja, " kata Bamsoet saat membuka Sidang Tahunan MPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat, 14 Agustus.

Isu yang dikaji oleh tim ini, nantinya akan menjadi rekomendasi MPR untuk disampaikan kepada lembaga negara lainnya dan menjadi bahan pertimbangan untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangannya.

Lebih lanjut, untuk mendukung kinerja Badan Pengkajian, MPR juga membentuk Komisi Kajian Ketatanegaraan yang jumlah anggotanya mencapai 45 orang.

"Telah dibentuk Komisi Kajian Ketatanegaaan yang anggotanya berjumlah 45 orang pakar, ahli, praktisi yang memiliki keahlian dalam bidang konstitusi, dan kenegaraan," ujarnya.

Selain membuat Badan Pengkajian dan Komisi Kajian Ketatanegaraan, MPR juga melakukan tugas lainnya berupa penyerapan aspirasi masyarakat dan daerah. 

Penyerapan aspirasi ini, kata dia, juga menindaklanjuti rekomendasi MPR periode 2014-2019 tentang perlunya Pokok Haluan Negara dan Penataan Sistem Ketatanegaraan Indonesia.

"Insyaallah, dengan tata kelola penyerapan aspirasi masyarakat, daerah dan lembaga negara oleh Sekretariat Jenderal MPR yang berbasis pada teknologi informasi (e-aspirasi konstitusi), maka masyarakat, daerah, dan lembaga negara akan makin mudah menyampaikan aspirasi tentang pelaksanaan UUD Tahun 1945 kepada MPR," pungkasnya.