Bagikan:

JAKARTA - Polisi menggagalkan upaya penyelundupan 800 lembar LSD atau Lysergic Acid Diethylamide yang dilakukan jaringan internasional. Narkotika yang populer dengan istilah Kertas Dewa itu dikirim dari Kanada.

"LSD barang dari luar ya, dari Kanada," ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa kepada wartawan, Kamis, 9 Desember.

Penyelundupan LSD ini, kata Mukti, memang cukup meningkat pada akhir tahun ini. Padahal, nakotika jenis LSD sempat tak terdengar peredarannya beberapa tahun terakhir.

Selain itu, berdasarkan penyelidikan dan penyidikan sementara, ratusan lembar LSD itu memang bakal diedarkan di Jakarta.

"Ini meningkat di akhir tahun, ini barang langka. Dulu ada pada tahun 80an sekarang muncul lagi," kata Mukti.

"Efeknya lebih bahaya daripada yang lain karena daya halusinasinya lebih tinggi. Penyebarannya di Jakarta," sambungnya.

Sementara itu,  Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes E. Zulpan menyebut tak hanya LSD yang peredarannya berhasil digagalkan. Sebab, tim yang bekerja sama dengan bea cukai juga menggagalkan penyelundupan belasan kilogram sabu.

“Di mana narkotika yang berhasil diamankan sebagai barang bukti dalam kejahatan ini adalah sabu sebanyak 16,88 kilogram dan juga LSD 800 lembar,” kata Zulpan

Modus penyelundupan yang digunakan dengan cara memasukkannya ke dalam sparepart kendaraan yang di datangkan dari berbagai negara.

“Ini didatangkan dari luar negeri di antaranya dari Kongo, Uganda, China dan juga dari Kanada,” ungkapnya.

“Mereka mengirimkan dengan cara-cara mengelabuhi petugas seperti terlihat disini barang-barang seperti sparepart merupakan alat untuk mengelabui dan menyembunyikan narkotika yang diselundupkan,” sambung Zulpan.

Dalam pengungkapan penyelundupan narkoba ini, total 39 orang yang ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. Seluruhnya merupakan warga negara Indonesia.

“Polda Metro Jaya telah mengamankan dan menangkap serta menahan dan menetapkan sebanyak 39 tersangka,” kata Zulpan.

Saat ini, puluhan tersangka itu telah ditahan di rumah tahanan (rutan) Polda Metro Jaya. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2, 112 ayat 2, kemudian 111 ayat 1 juncto pasal 132 undang-undang nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara hingga hukuman mati.