Bagikan:

JAKARTA - Tim Khusus Polres Metro Jakarta Pusat menangkap empat orang bandar sabu jaringan internasional. Mereka adalah J, FF, E dan PH.

Untuk mengelabui petugas, para bandar sabu jaringan internasional itu menyelundupkannya ke Indonesia dengan cara memasukan ke dalam teh hijau asal China yang dibungkus dan berwarna hijau.

"Sabu dimasukan ke dalam karung. Bungkus teh biasanya untuk mengelabui (polisi) tapi sekarang sudah terlalu sering, sehingga diketahui polisi bahwa bungkus teh Guan Yin Wang ini pasti isinya sabu," kata Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Panji Yoga kepada wartawan, Jumat 3 Desember.

Dari hasil pengungkapan di sejumlah tempat, Tim Khusus Polres Metro Jakarta Pusat menyita 61 kilogram sabu milik komplotan tersebut.

"Sabu biasanya berasal dari Myanmar. Dari pengakuannya, tersangka sudah beroperasi 4 bulan. Barang bukti 61 kilogram sabu senilai 91 miliar," ujarnya.

Keempat bandar sabu jaringan internasional itu dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 115 ayat 2 subsider 112 ayat 2 junto Pasal 132 ayat 1 UURI No 35 tentang narkotika. dengann ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati.