Bagikan:

JAKARTA - Tim kuasa hukum pasangan selebriti sekaligus terdakwa penyalahgunaan narkoba Nia Ramadhani-Ardi Bakrie dan sopir pribadi Zen Vivanto, Wa Ode Nur Zaina

membantah keterangan saksi dari Jaksa Penuntut Umum. Saksi menyebutkan, pihak berwajib melakukan penggeledahan saat menciduk Nia. 

Menurut Wa Ode, Kliennya bertindak kooperatif saat ditangkap petugas. "Soal penggeledahan, jadi sebagaimana ibu Nia sampaikan, sebenarnya memang tidak ada penggeledahan. Dalam arti mereka melakukan pemeriksaan-pemeriksaan, tetapi bu Nia secara sukarela memberikan alat bukti itu kepada penyidik," kata Wa Ode usai sidang perdana di PN Jakpus, Kamis, 2 Desember dilansir dari Antara. 

Menurut dia, Nia Ramadhani bahkan mengakui telah mengkonsumsi barang terlarang tersebut dan langsung menyerahkan barang bukti kepada pihak berwajib. Wa Ode berharap tindakan Nia ini dapat diapresiasi penyidik.

"Jadi sesungguhnya kita mesti apresiasi juga ya mereka tidak berbelit-belit mempersulit," kata dia.

Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Pusat menghadirkan tiga saksi yang merupakan anggota kepolisian yang menangkap ketiga terdakwa pada Rabu 7 Juli 2021.

Ketiga saksi tersebut yakni, Agus Sujono, Hendra Gunawan, dan Benny Santoso Pandiangan.

Dalam kesaksian, para saksi tersebut menyebutkan bahwa saat penangkapan pihaknya menggerebek dan menggeledah kediaman Nia Ramadhani.

Adapun Jaksa Penuntut Umum mendakwa pasangan selebriti sekaligus terdakwa Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie, serta sopir pribadi Zen Vivanto dengan pasal penyalahgunaan narkoba karena mengkonsumsi narkotika golongan I.

"Para terdakwa, Rabu, 7 Juli 2021, sekira jam 08.00 WIB atau setidaknya pada bulan Juli bertempat di rumah Jalan Metro Kencana 5, Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, telah melakukan, turut serta melakukan, sebagai penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri," ujar jaksa dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Andri Saputra saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis.

Atas perbuatannya itu para terdakwa pun didakwa telah melanggar Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana empat tahun penjara.

Sidang lanjutan keduanya diagendakan pada Kamis (9/12) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari Jaksa Penuntut Umum.

"Persidangan kembali dilaksanakan pada hari Kamis, 9 Desember 2021 pukul 10.00 WIB untuk pemeriksaan saksi Jaksa Penuntut Umum," kata Hakim Ketua Muhammad Damis menutup persidangan perdana di Ruang Sidang Prof. H. Hatta Ali Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.