Bagikan:

JAKARTA - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno mengatakan jabatan wakil menteri memang diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) tentang kelembagaan. Hanya saja, dia menegaskan aturan ini tidak berarti membuat posisi tersebut harus diisi.

"Dalam Perpres kelembagaan beberapa kementerian memang ada posisi wakil menteri tetapi tidak semuanya diisi. Diisi sesuai kebutuhan," kata Pratikno kepada wartawan, Rabu, 1 November.

Pratikno mengatakan pemerintah memang merancang organisasi yang bersifat dinamis. Sehingga, meski jabatan itu diaturan dalam peraturan namun tidak menjadi masalah ketika tidak ada yang mengisinya.

"Kami sendiri secara kelembagaan akan merancang organisasi itu bersifat dinamis. Walaupun ada posisinya, tidak berarti harus diisi. Itulah mengapa ada beberapa (seperti, red) Kementerian Agama yang ada pos wakil menteri diisi, ada beberapa yang lain tidak diisi," ujarnya.

Kondisi ini, sambung Pratikno, juga terjadi untuk posisi Wakil Menteri Pendidikan dan Kebudayaan-Riset Teknologi. Menurutnya, sampai saat ini jabatan itu masih kosong walau bisa saja nantinya ada yang ditunjuk untuk mengisinya.

Namun sebelum proses pengisian jabatan itu, tentunya akan dilakukan evaluasi lebih dulu untuk menakar perlu atau tidaknya.

"Sampai saat ini belum (ada yang mengisi jabatan Wamendikbudristek, red). Kami akan terus lakukan evaluasi juga tentu saja kita melihat beban tugas dan juga dinamika yang ada di kementerian yang bersangkutan. Sampai saat ini belum ada rencana pengisian," pungkasnya.