JAKARTA – Layanan SIM kembali dibuka oleh Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali di lima lokasi. Bagi masyarakat yang hendak mengurus perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) diharapkan untuk mempersiapkan berkas yang dibutuhkan.
Menilik akun Twitter @TMCPoldaMetro di Jakarta, layanan SIM Keliling ini beroperasi pukul 08.00-14.00 WIB.
Jakarta Timur: Mall Grand Cakung.
Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
Jakarta Selatan: ITC Cipulir Mas.
Jakarta Barat: Mall Citraland.
Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng.
Masyarakat yang hendak melakukan perpanjangan di gerai SIM Keliling diharapkan untuk menyiapkan dokumen yang diperlukan yakni KTP asli dan SIM asli berikut fotokopi, mengisi formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.
BACA JUGA:
Gerai SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Pemegang SIM yang masa berlakunya telah habis meski hanya lewat satu hari dari masa berlaku yang tercantum di SIM harus mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Selain itu, selama berada di lokasi gerai SIM Keliling para pemegang SIM diwajibkan untuk menerapkan protokol kesehatan pencegahan COVID-19 dengan menggunakan masker, menjaga jarak, mencuci tangan dan tidak berkerumun.