Luhut Jelaskan Alasan Indonesia Tak <i>Lockdown</i> untuk Cegah Varian COVID-19 Omicron
Ilustrasi (Pixabay)

Bagikan:

JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menjelaskan alasan pemerintah tidak menerapkan lockdown untuk mencegah masuknya varian COVID-19 B.1.1.529 atau Omicron.

Dalam hal ini, pemerintah telah melarang 11 negara asal pelaku perjalanan masuk ke Indonesia dan memperpanjang durasi karantina diluar 11 negara tersebut.

Luhut memandang, penerapan kuncitara Indonesia dari negara luar juga tak menyelesaikan masalah pandemi. Bahkan, timbul masalah lain seperti keterpurukan kondisi perekonomian.

"Pengalaman lockdown itu juga tidak menyelesaikan masalah. Negara yang banyak lockdown itu justru mendapat banyak masalah," kata Luhut dalam konferensi pers virtual, Minggu, 28 November.

Berdasarkan pengalaman menghadapi masuknya varian Delta yang menyebabkan lonjakan kasus di Indonesia, Luhut yakin penerapan PPKM dan pelarangan masuk sejumlah negara bisa menjadi solusi ini.

"Kalau dari pengalaman kita, karena sepakat kita jauh lebih canggih dari kejadian yang lalu, kita mengawasi dengan cermat. Saya kira sudah bagus. Kita mencari keseimbangan ekuilibriumnya, melakukan pendekatan seperti PPKM itu akan lebih baik," ujar Luhut.

Sebagai informasi, saat ini pemerintah baru menetapkan 11 negara asal pelaku perjalanan yang dilarang masuk ke Indonesia, yakni Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambique, Eswatini, Malawi, Angola, Zambia, dan Hongkong.

Terhadap 11 negara yang dimaksud, pelarangan kedatangan masuk ke Indonesia berlaku selama 14 hari. Kebijakan larangan masuk dan perpanjangan durasi karantina di luar 11 negara berlaku mulai 29 November 2021.

Sementara, pemerintah juga memperpanjang masa karantina pelaku perjalanan internasional yang masuk ke Indonesia, di luar 11 negara yang dilarang tersebut. Sebelummya, masa karantina berlaku 3 hari dan kini berlaku 7 hari.