Karakteristik Varian COVID-19 Omicron Masih Diteliti, Tapi Inilah Kemungkinan Bahayanya
Menkes Budi Gunadi Sadikin (Foto: Kemenkes)

Bagikan:

JAKARTA - Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyebut seluruh dunia, khususnya ahli di bidang virologi masih meneliti karakteristik varian COVID-19 jenis B.1.1.529 atau Omicron.

Budi mengungkapkan, ada tiga kelompok bahaya yang sedang diteliti terhadap mutasi corona jenis Omicron ini.

Dalam kelompok meningkatkan keparahan, sampai saat ini belum ditemukan indikasi bahwa Omicron meningkatkan keparahan seseorang yang terinfeksi.

Sementara, dalam kelompok meningkatkan transmisi pemularan lalu kelompok menurunkan antibodi dari kekebalan usai vaksinasi dan penyintas COVID-19, Budi menyebut kemungkinan besar teridentifikasi benar.

"Ada 3 kelompok bahaya, meningkatkan keparahan, meningkatkan transmisi, menurunkan kemampuan antibodi dari infkesi dan vaksinasi. Yang pertama belum ada konfirmasi, yang kedua dan ketiga kemungkinan besar iya. Tapi sekali lagi belum konfirmasi karena sedang diteliti oleh para ahlinya," kata Budi dalam konferensi pers virtual, Minggu, 28 November.

Berdasarkan data per tanggal 28 November 2021, sudah ada 9 negara yang memiliki kasus COVID-19 varian Omicron dengan total 128 kasus.

Kasus paling banyak berada di Afrika Selatan dengan 99 kasus. Kemudian, kasus juga telah terdeteksi di Botswana, Inggris, Hongkong, Australia, Italia, Israel, Belgia, dan Republik Ceko.

Lalu, Budi menyebut ada 4 negara yang berkemungkinan terdeteksi Omicron atau probable, yakni Belanda, Jerman, Denmark, dan Austria.

"Jadi kasus konfirmasi positif (varian Omicron) itu ada di 9 negara. Kasus probable atau masih mungkin ada di 4 negara. Jadi kita juga tidak perlu terlalu panik dan terburu buru, dan ambil kebijakan tidak basis data," ungkap Budi.

Oleh karena itu, saat ini pemerintah baru menetapkan 11 negara asal pelaku perjalanan yang dilarang masuk ke Indonesia, yakni Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambique, Eswatini, Malawi, Angola, Zambia, dan Hongkong.

Sementara, pemerintah juga memperpanjang masa karantina pelaku perjalanan internasional yang masuk ke Indonesia, di luar 11 negara yang dilarang tersebut. Sebelummya, masa karantina berlaku 3 hari dan kini berlaku 7 hari.

"Semua kedatangan internasional, kalau positif harus dilakukan pemeriksaan whole genome sequencing. Sehingga, kita tahu ada varian baru atau tidak," ujarnya.