Polisi Ungkap Kasus Penipuan yang Catut Nama Menlu Retno
Menteri Luar Negeri RI Retno Marsudi (Irfan Meidianto/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Bareksrim Polri membongkar sindikat penipuan yang menggunakan modus berpura-pura sebagai pejabat negara. Salah satu nama yang dicatut adalah Menteri Luar Negeri Retno Marsudi.

Direktur Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Slamet Uliandi mengatakan, dalam kasus ini pihaknya telah menetapkan empat orang sebagai tersangka.

Mereka berinisial DA, K, JS, dan D, yang merupakan narapidana Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Klas 2 A Kuningan, Jawa Barat.

"Pelaku ini membuat akun Whatsapp di dalam akun Whatsapp mencantumkan identitas dan profil ibu Menlu, Dubes, Konsulat Jenderal dan anggota DPR," kata Slamet kepada waratwan, Senin, 10 Agustus.

Menurut dia, para pelaku mencatut nama-nama pejabat untuk meyakinkan korban. Sehingga, korban pun percaya dan menyetujui permintaan para tersangka. Bahkan, mereka berhasil memperdaya 26 orang yang tersebar di 17 negara. 

"Modus operandi mereka lakukan adalah bepura-pura jual beli kurma. Menjadi keluarga dari salah satu pejabat yang membutuhkan uang, terkait dengan dana pemulangan dan administrasi untuk ke Indonesia. Total kerugian yang kami himpun sampai saat ini mencapai Rp 332 juta," kata Slamet.

"Negara sasaran operasi dan sudah berhasil, yakni Amerika, Kanada, Korea Selatan, Belanda, Rusia, Jepang, Brunei, Sudan, Singapura, Uni Emirate Arab, Malaysia, Australia, Korea Utara, Arab Saudi, Meksiko, Belgia dan Spanyol," sambungnya.

Dari puluhan korban yang berhasil diperdaya, mereka merupakan warga negara Indonesia (WNI) yang menetap di luar negeri. Para tersangka bisa mendapatkan indentitas korbannya dengan cara menelusuri melalui internet.

"Mereka mendapatkan data dari internet dan memprofiling orang-orang yang ada di internet baik dari Facebook, Instagram atau platform-platform yang ada saat ini. Melakukan dengan continue sehingga paham target-targetnya," kata Slamet.

Karena aksi tindak pidana penipuan tersebut, mereka disangkakan dengan Pasal 45 A ayat 1 juncto Pasal 48 ayat 1 dan/atau Pasal 51 ayat 1 juncto Pasal 35 Undang-Undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan Pasal 3 Undang-Undang nomor 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar