Suami yang Tikam Kepala Istrinya di Gerai ATM Pematangsiantar Sumut Ditangkap, Motifnya Kesal Ingin Diceraikan
Pelaku penikam istrinya di gerai ATM Pematangsiantar Sumut/DOK Kepolisian

Bagikan:

MEDAN - Polisi mengungkap kasus penikaman seorang wanita di gerai ATM di Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara. Polisi menangkap REM, suami korban. 

Kasatreskrim Polres Pematangsiantar AKP Banuara Manurung melalui Kasubbag Humas Iptu Rusdi Yahya mengatakan, pelaku ditangkap di persembunyiannya di Pasar I Dusun Abadi, Desa Tanjung Serang Elang Kecamatan Panei Hulu, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara, Kamis, 25 November. 

Iptu Rusdi menjelaskan, penusukan itu terjadi pada Selasa, 23 November, siang di gerai ATM di Jalan Kartini, Kelurahan Timbangan, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematang siantar. 

Saat itu korban, Aiga Fisyahdani, istri pelaku, sedang mengambil uang di dalam ATM tersebut.  

Namun, tiba-tiba tanpa sepengetahuan korban, pelaku membuka pintu ATM dan langsung menusuk korban dari belakang tepatnya di bagian kepala. 

"Pelaku menggunakan pisau. Akibatnya, korban mengeluarkan darah," kata Iptu Rusdi dalam keterangan tertulisnya yang diterima, Kamis, 25 November. 

Kemudian, lanjut Iptu Rusdi, pelaku kembali mencoba menusuk korban ke arah wajah. Namun, langsung ditangkis oleh korban dengan menggunakan tangan kirinya. 

Akibatnya, telapak tangan kiri korban terkena pisau hingga mengeluarkan darah. Salah seorang warga yang melihat kejadian itu kemudian langsung melerai keduanya. 

Korban pun langsung berlari dan bersembunyi di belakang warga yang telah berkerumun melihat kejadian tersebut. 

"Setelah itu, pelaku sempat mencari korban. Tapi beruntung warga langsung menghalangi pelaku. Dia pun ketakutan dan langsung lari," jelasnya. 

Atas kejadian itu, korban melaporkan suaminya ke Polres Pematangsiantar. Mendapatkan laporan itu, polisi kemudian melakukan pengejaran terhadap pelaku. 

Iptu Rusdi juga mengungkapkan motif pelaku sampai tega menusuk istrinya. Pelaku kesal karena hendak diceraikan. 

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 44 UU RI Nomor 23 tahun 2004 dan atau pasal 351 KUHPidana tentang Kekerasan dalam rumah tangga dan atau penganiayaan.