Bagikan:

JAKARTA - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) meluruskan simpang siur informasi perihal Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi IV DPR RI, Senin 22 November kemarin. Dalam rapat itu memang Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar tidak diundang, karena kemarin itu adalah undangan RDP dengan Eselon 1 KLHK, bukan Rapat Kerja (Raker) Komisi IV DPR RI dengan Menteri LHK.

RDP anggota Komisi IV DPR RI dengan KLHK dihadiri oleh pejabat Eselon 1 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin kemarin .

Menteri Siti sendiri bukannya tidak hadir dalam rapat tersebut, tapi memang RDP kemarin bukan rapat dengan Menteri.

"Kan acaranya RDP dengan Eselon 1, jadi memang Menteri tidak diundang. Kalau Raker baru dengan Menteri," kata Sekjen KLHK Bambang Hendroyono, Selasa 23 November merespon pertanyaan melalui pesan singkat.

Dalam rapat itu, para pimpinan dan anggota Komisi IV DPR RI ingin mendapatkan jawaban mengenai pembangunan besar-besaran dan deforestasi yang ramai diperbincangkan publik.

Narasi yang berkembang di sosial media seolah-olah Menteri Siti lari dari tanggung jawab untuk menjelaskan secara resmi kepada DPR.

Padahal memang tidak ada udangan kepada Menteri Siti Nurbaya.

"Ibu Menteri memang tidak diundang DPR, karena itu kan Rapat Dengar Pendapat dengan Eselon 1, bukan Rapat Kerja dengan Menteri,” demikian penjelasan Sekjen.